Ismail Hasani Jadi Guru Besar UIN Jakarta, Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Konstitusi

Menurut Ismail, demokrasi dan negara hukum menghadapi berbagai tantangan dalam satu dekade terakhir, mulai dari disrupsi legislasi hingga autocratic legalism dan politisasi hukum.

Jonathan Pandapotan Purba
Ismail Hasani Jadi Guru Besar UIN Jakarta, Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Konstitusi
Ismail Hasani (Istimewa)

Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani, dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Konstitusi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama 12 guru besar lainnya dalam Sidang Senat Terbuka, Rabu (30/9/2026).

Dalam orasi ilmiahnya, Ismail mengangkat tema “Kepemimpinan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”. Ia membahas pentingnya constitutional leadership untuk memastikan supremasi konstitusi, rule of law, dan demokrasi konstitusional tetap bekerja dalam praktik penyelenggaraan negara.

Menurut Ismail, demokrasi dan negara hukum menghadapi berbagai tantangan dalam satu dekade terakhir, mulai dari disrupsi legislasi hingga autocratic legalism dan politisasi hukum. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut penguatan peran berbagai aktor dalam menjaga kehidupan konstitusional.

“Kepemimpinan konstitusi atau constitutional leadership adalah suatu kepemimpinan penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bertumpu pada konstitusi,” kata Ismail dalam orasinya, seperti dilansir Antara, Rabu (30/9/2026).

Ia menjelaskan, constitutional leadership tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga peradilan. Menurutnya, terdapat tiga kelompok aktor yang membentuk ekosistem kepemimpinan konstitusi, yakni Mahkamah Konstitusi, Presiden dan DPR, serta akademisi dan masyarakat yang bergerak dalam kajian hukum konstitusi.

Dalam ekosistem tersebut, Presiden dan DPR memiliki tanggung jawab mempertimbangkan konstitusionalitas kebijakan dan undang-undang. Mahkamah Konstitusi memberikan constitutional court judgment, sedangkan akademisi dapat memberikan academic-constitutional judgment melalui penelitian dan kajian hukum.

“Jika pengadilan menghasilkan constitutional court judgment, dan lembaga politik menghasilkan political judgment, maka akademisi dapat memberikan academic-constitutional judgment,” ujarnya.

Ismail mengatakan academic-constitutional judgment tidak memiliki daya paksa institusional seperti keputusan politik maupun putusan pengadilan. Namun, kekuatannya terletak pada kualitas argumentasi, kedalaman analisis, konsistensi metodologis, dan integritas keilmuan.

Menurut Ismail, akademisi memiliki setidaknya tiga fungsi dalam ekosistem tersebut, yakni fungsi kritis, korektif, dan konstruktif. Ruang akademik dapat digunakan untuk menguji kebijakan dan keputusan kekuasaan dari perspektif konstitusi, termasuk ketika sebuah keputusan telah memperoleh legitimasi politik maupun yudisial.

Ismail dikenal sebagai akademisi sekaligus pegiat hukum dan hak asasi manusia. Ia mengawali pendidikan tingginya di Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 1996.

Saat menjadi mahasiswa, ia terlibat dalam gerakan mahasiswa 1998 dan sejumlah organisasi kemahasiswaan. Aktivismenya kemudian berlanjut melalui berbagai kegiatan sosial, penelitian, dan advokasi.

Ismail pernah menjadi peneliti dan tim advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), serta terlibat dalam agenda perdamaian di Maluku, Aceh, dan Papua. Pada 2004, ia menjadi bagian dari Tim Asistensi Tim Pencari Fakta (TPF) Munir.

Pada 2005, Ismail turut mendirikan SETARA Institute bersama Abdurrahman Wahid, Azyumardi Azra, Rocky Gerung, Kamala Chandrakirana, dan Hendardi. Hingga kini, ia menjabat sebagai Ketua Badan Pengurus SETARA Institute.

 

Rekomendasi