Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi sukses membongkar modus baru peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang terduga pengedar sabu berinisial J alias Lay (40) berhasil ditangkap dini hari tadi, Sabtu (15/11), setelah mencoba mengirimkan barang haram tersebut. Penangkapan ini dilakukan menyusul upaya pengiriman 50 gram sabu yang disamarkan dalam paket kerupuk sanjai.
Paket berisi narkotika itu rencananya akan dikirimkan menuju Bekasi, Jawa Barat, melalui jasa ekspedisi. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas ekspedisi yang merasa curiga terhadap gerak-gerik pelaku. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat oleh pihak kepolisian.
Dalam waktu kurang dari 12 jam, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Simpang Tabek Panjang, Agam. Kasus ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Bandar 2025 yang sedang digalakkan oleh kepolisian. Polisi menemukan sabu yang disisipkan di antara kerupuk sanjai dalam kotak paket, menunjukkan modus licik para pengedar. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Kecurigaan Petugas Ekspedisi Ungkap Modus Pengiriman Sabu
Pengungkapan kasus pengiriman sabu dalam kerupuk sanjai ini bermula dari kejelian petugas ekspedisi. Seorang petugas bernama Nita mulai curiga karena perilaku Lay yang tidak lazim saat ditanya mengenai isi paket. Jawaban Lay yang berputar-putar dan tidak nyambung menimbulkan tanda tanya besar bagi Nita.
Merasa ada yang tidak beres, Nita segera melaporkan kecurigaannya kepada kantor pusat ekspedisi. Pihak kantor pusat kemudian menyarankan untuk membuka paket tersebut sambil direkam sebagai bukti. Benar saja, saat paket dibuka di hadapan pihak ekspedisi, ditemukan sabu yang diselipkan bersama tiga bungkus kerupuk sanjai.
Laporan dari petugas ekspedisi ini menjadi kunci utama dalam mengungkap jaringan pengedar narkotika. Tanpa kecurigaan dan keberanian Nita, modus pengiriman sabu ini mungkin tidak akan terungkap. Kejadian ini menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk dari pihak jasa pengiriman.
Advertisement
Advertisement
Penyelidikan Cepat dan Penangkapan Pelaku Pengiriman Sabu
Setelah menerima laporan, Satresnarkoba Polresta Bukittinggi segera bergerak cepat. Tim kepolisian datang ke lokasi ekspedisi untuk memverifikasi temuan tersebut. Rekaman CCTV di lokasi pengiriman dan ciri fisik pengirim menjadi petunjuk awal untuk menelusuri pelaku.
Tim kemudian melakukan pemantauan bergantian di radius lima kilometer dari lokasi pengiriman. Penelusuran ini membuahkan hasil, di mana polisi mendapati Lay baru saja pulang dari rumah rekannya, Robi. Robi sendiri kini menjadi buronan dan diduga kuat sebagai pemasok sabu dalam kasus ini.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah Lay, polisi tidak hanya menemukan bukti terkait paket kerupuk sanjai. Petugas juga berhasil menemukan satu paket sabu lain yang disembunyikan di kandang kambing di belakang rumahnya. Pelaku Lay mengaku diperintah oleh pelaku lain berinisial RB untuk mengirim sabu ke Bekasi, dan modus ini sudah tiga kali ia lakukan.
Advertisement
Advertisement
Jaringan Narkoba dan Ancaman Hukuman Berat
Pengembangan kasus ini berlanjut ke rumah Robi (RB) yang diduga sebagai pemasok utama. Meskipun Robi tidak berada di lokasi saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (39). K kedapatan membawa setumpuk ganja dan alat hisap sabu, menunjukkan keterlibatannya dalam lingkaran narkotika.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Lay mengungkapkan bahwa ia menggunakan nama pengirim fiktif, yaitu Linda dari Panampuang. Hal ini dilakukan untuk menghindari pelacakan oleh pihak berwenang. Paket sabu tersebut ditujukan kepada seseorang bernama Laras di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baik Lay maupun K kini telah ditahan di Mapolresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang menanti mereka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun, sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing dalam jaringan narkoba ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews