Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah mengonfirmasi bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atas nama Aron Geller, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Israel, adalah palsu. KTP tersebut tidak tercatat dalam sistem kependudukan nasional di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur.
Kepastian ini disampaikan setelah Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, melakukan pengecekan langsung bersama petugas Disdukcapil. Verifikasi mendalam menunjukkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP tersebut tidak ditemukan dalam basis data resmi.
Kasus KTP WNA Israel palsu ini menjadi sorotan setelah beredar di media sosial, memicu kekhawatiran publik. Pihak berwenang Cianjur menegaskan pentingnya verifikasi informasi yang beredar untuk mencegah masalah di kemudian hari.
Advertisement
Advertisement
Pengecekan Menyeluruh oleh Pemkab Cianjur
Bupati Kabupaten Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, secara langsung memimpin pengecekan di sistem kependudukan nasional bersama petugas Disdukcapil. Hasilnya, tidak ditemukan data KTP-e maupun NIK atas nama Aron Geller dalam sistem tersebut.
“Setelah dilakukan pencarian dalam sistem kependudukan nasional data dengan nama Aron Geller tidak ditemukan, sehingga dapat dipastikan KTP WNA yang beredar di media sosial palsu,” ujar Bupati Ferdian. Pernyataan ini sekaligus menepis keraguan publik mengenai keaslian dokumen tersebut.
Tidak hanya melalui sistem digital, Pemkab Cianjur juga melakukan verifikasi ke alamat yang tertera dalam e-KTP palsu tersebut. Hasilnya, tidak ada warga sekitar yang mengenal atau mengetahui keberadaan orang asing di lingkungan tempat tinggal yang dimaksud.
Advertisement
Bupati menekankan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Pentingnya memastikan setiap data atau informasi yang beredar di media sosial adalah kunci untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Advertisement
Disdukcapil Cianjur Tegaskan KTP Palsu dan NIK Tidak Terdaftar
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Kusmanawijaya, menjelaskan bahwa informasi terkait KTP WNA asal Israel ini sudah masuk sejak tiga bulan yang lalu. Pihaknya bahkan telah memberikan keterangan kepada Dirjen Imigrasi bahwa tidak ada data WNA tersebut alias palsu.
Saat dicari dalam sistem, NIK yang tertera dalam e-KTP palsu itu tidak ditemukan. Asep Kusmanawijaya menambahkan, “Bahkan yang paling akurat dapat dilakukan pengecekan chip di dalam e-KTP karena tidak dapat di duplikat untuk data di dalamnya.” Ini menunjukkan bahwa KTP tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan keaslian.
Verifikasi lapangan juga dilakukan di Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, alamat yang tertera di KTP. Ketua RT/RW setempat serta warga memastikan tidak ada warga asing yang tinggal di wilayah mereka dengan nama tersebut.
Advertisement
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan dapat memastikan keaslian e-KTP yang mencurigakan, terutama saat melakukan transaksi bisnis. Pengecekan langsung ke Kantor Disdukcapil Cianjur adalah cara paling efektif untuk memverifikasi keabsahan dokumen kependudukan.
Sumber: AntaraNews