Terungkap! Parkir Liar Labschool Jaktim Bikin Macet, Gubernur DKI Tegas Larang Kuasai Area Publik

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti keluhan warga terkait parkir liar Labschool Jaktim yang viral, menegaskan larangan penguasaan area publik dan meminta penertiban segera.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! Parkir Liar Labschool Jaktim Bikin Macet, Gubernur DKI Tegas Larang Kuasai Area Publik
Suku Dinas Perhubungan Jaktim mengerahkan petugas untuk intensifkan penertiban parkir Labschool Rawamangun menyusul keluhan warga dan viralnya video parkir liar yang menyebabkan kemacetan, padahal ada rambu larangan parkir. (Merdeka.com)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo baru-baru ini menyoroti serius keluhan warga terkait praktik parkir liar di depan sekolah Labschool Jakarta Timur. Fenomena ini telah menimbulkan kemacetan dan keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Area parkir yang tidak tertib ini mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Sorotan tajam ini muncul setelah video parkir sembarangan tersebut viral di media sosial, menunjukkan deretan mobil yang mempersempit jalan. Pramono Anung dengan tegas melarang penguasaan area publik secara sepihak oleh pemilik kendaraan. Ia menekankan pentingnya ketertiban dalam penggunaan fasilitas umum.

Untuk mengatasi masalah ini, Gubernur telah meminta Wali Kota Jakarta Timur untuk segera turun tangan mengecek kondisi lapangan. Penertiban diharapkan dapat segera dilakukan guna mengembalikan ketertiban lalu lintas di area tersebut. Langkah cepat ini diharapkan dapat meredakan protes warga.

Gubernur DKI Tegaskan Larangan Penguasaan Area Publik

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo secara lugas menyatakan keberatannya terhadap praktik parkir liar yang menguasai fasilitas umum. Ia menekankan bahwa area publik tidak boleh diklaim secara sepihak oleh siapapun, termasuk oleh pemilik kendaraan pribadi. "Nggak boleh orang dengan mobil-mobil mewah merasa memiliki tempat itu. Jadi kalau mau parkir ya parkir, parkir yang harus tertib," tegas Pramono di Jakarta, Kamis.

Pernyataan ini menyoroti ketidakadilan yang dirasakan warga biasa ketika ruang publik dimonopoli. Pramono Anung meminta agar tidak ada kesan diskriminatif antara pemilik kendaraan dan masyarakat umum. Penertiban parkir liar Labschool Jaktim menjadi prioritas untuk menciptakan keadilan sosial bagi semua.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Pramono telah menginstruksikan Wali Kota Jakarta Timur untuk segera bertindak. Ia meminta agar Wali Kota turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi dan melakukan penertiban. "Saya minta Pak Wali Kota mengecek dan menertibkan," ujarnya, menunjukkan keseriusan Pemprov DKI dalam menangani masalah ini secara komprehensif.

Tindakan Penertiban dan Dasar Hukum Parkir Liar

Menanggapi instruksi Gubernur dan keluhan masyarakat, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur telah mengambil langkah konkret. Melalui akun media sosial resminya, Sudinhub Jaktim mengunggah informasi mengenai pengawasan yang dilakukan secara rutin. Petugas melakukan penertiban kendaraan yang berhenti di bahu jalan, terutama pada pagi dan sore hari di depan Labschool.

Pengawasan ini difokuskan pada kendaraan pengantar siswa yang kerap memarkirkan mobilnya setelah menurunkan penumpang. "Pelaksanaan pengawasan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Giat dilakukan pagi dan sore hari tepatnya depan sekolah Labschool karena banyaknya kendaraan pengantar yang memarkirkan kendaraan setelah menurunkan siswanya," tulis Sudinhub Jaktim dalam unggahan resminya.

Praktik parkir liar di bahu jalan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran juga mempertegas aturan terkait parkir di wilayah ibu kota.

Pengendara yang melanggar aturan parkir sembarangan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas. Sanksi tersebut dapat berupa denda maupun tilang, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan ketertiban lalu lintas. Fenomena parkir liar Labschool Jaktim ini menjadi contoh nyata pelanggaran yang perlu ditangani secara tegas.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi