Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX menggagalkan upaya penyelundupan solar ilegal yang dibawa KM Berkah Jaya. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Nala Kodaeral IX, Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Rabu (17/9).
Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Kodaeral IX, Kolonel Laut (P) Hapsoro A. Purbaningtyas, didampingi Asisten Operasi (Asops) Dankodaeral IX, Kolonel Laut (P) Sigit Sugihartono, menjelaskan penangkapan berawal dari patroli rutin TNI AL dengan Sea Rider Satrol Kodaeral IX. Saat itu, dilakukan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap KM Berkah Jaya yang diduga menyelundupkan sekitar 60.000 liter atau 60 ton BBM jenis solar ilegal.
Kapal tersebut diketahui menyalahgunakan izin fungsi kapal ikan menjadi kapal pengangkut BBM. Selain itu, terdapat empat orang anak buah kapal (ABK) yang tidak tercantum dalam manifest pelayaran. Rencananya, kapal motor itu akan berlayar dari Ambon menuju perairan Laut Arafura.
“Kapal tidak dapat menunjukkan dokumen manifest maupun izin resmi pengangkutan BBM. Hasil pemeriksaan awal juga mengindikasikan bahwa muatan solar tidak dilengkapi tanda resmi Pertamina,” ungkap Dansatrol.
Seluruh awak kapal beserta barang bukti kini diamankan di pangkalan Kodaeral IX untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kodaeral IX menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli keamanan laut guna menindak tegas segala bentuk pelanggaran, mulai dari penyelundupan BBM, illegal fishing, hingga aktivitas ilegal lainnya.
“Penegakan hukum di laut merupakan salah satu bentuk nyata komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan dan keamanan maritim Indonesia. Selanjutnya terkait penindakan hukum akan dilimpahkan kepada pihak berwajib,” ujar Dansatrol Kodaeral IX.
Penangkapan ini juga menjadi implementasi perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan pentingnya kesiapsiagaan prajurit TNI AL dalam menghalau ancaman, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan patroli laut untuk mencegah berbagai pelanggaran di wilayah yurisdiksi nasional Indonesia, termasuk penyelundupan barang ilegal, imigran gelap, penyelundupan hewan, hingga narkoba.
Advertisement