Dua Rekan Yana Mulyana dalam Kasus Bandung Smart City Juga Nikmati Bebas Bersyarat

Ketiganya sebelumnya divonis terkait penerimaan suap dalam proyek digitalisasi layanan publik di Kota Bandung.

Robby Bouceu
Oleh Robby Bouceu - Reporter
Dua Rekan Yana Mulyana dalam Kasus Bandung Smart City Juga Nikmati Bebas Bersyarat
<p>Yana Mulyana terjerat kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet dalam program Bandung Smart City. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)</p> (@ 2023 merdeka.com)

Selain mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dua terpidana lain dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City, yakni Dadang Darmawan dan Khairur Rizal, juga telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Ketiganya sebelumnya divonis terkait penerimaan suap dalam proyek digitalisasi layanan publik di Kota Bandung.

"Pak Yana Mulyana sudah bebas bersyarat mulai tanggal 14 Juni 2025 di mana yang bersangkutan dihadapkan ke Bapas Bandung per tanggal 13 Juni 2025. Untuk Dadang Darmawan dan Khairur Rijal pun sudah bebas bersyarat, di mana Dadang Darmawan dihadapkan ke Bapas per tanggal 4 Juli 2025 sementara untuk Khairur Rijal per tanggal 8 Sept 2025," kata Humas Lapas Sukamiskin Bandung, Yaman Nuryaman saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (15/9).

Di persidangang, Dadang dan Rizal dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima gratifikasi proyek CCTV dalam program Bandung Smart City.

Dadang Darmawan yang saat itu menjabat Kepala Dishub Kota Bandung divonis 4 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan dan denda Rp200 juta. Adapun Khairur Rijal yang kala itu menjabat Sekretaris Dishub Kota Bandung diputus hakim 5 tahun penjara subsider 3 bulan penjara plus denda Rp200 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dan menjatuhi hukuman kedua terdakwa," ucap Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Rabu 13 Desember 2023.

Bersama Yana, keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 April 2023 lalu. Usai sidang putusan, mereka menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Belum ada penjelasan resmi terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Dadang, Rizal, maupun Yana.

Namun, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, prosedur tersebut diberikan kepada para terpidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Rekomendasi