Praktik stem cell dibongkar oleh BPOM RI. Praktik stem cell ini menyeret nama seorang dosen Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UGM berinisial YHF. Saat ini YHF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik stem cell ilegal tersebut.
Terkait kasus yang melibatkan seorang dosennya ini, UGM pun angkat bicara. Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana mengatakan UGM menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan.
UGM, kata Made akan memberikan informasi dan klarifikasi kepada penyidik jika dibutuhkan. Made memastikan dalam menjalankan praktik ilegal stem cell, YDF tidak memakai fasilitas kampus baik itu laboratorium maupun fasilitas lainnya.
"UGM menegaskan yang bersangkutan tidak pernah menggunakan fasilitas laboratorium kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca," kata Made saat dihubungi wartawan, Rabu (27/8).
Advertisement
Di Luar Kampus
Made memastikan praktik stem cell ilegal yang dilakukan oleh YDF ini di luar pengetahuan pihak UGM. Made membeberkan karenanya dampak dari praktik ilegal stem cell yang dilakukan YDF ini menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
"Segala praktik layanan sekretom dan terapi stem cell yang dilakukan diluar sepengetahuan fakultas ataupun universitas. Sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," tegas Made.
Terkait status YHF sebagai dosen di UGM, Made menuturkan untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan dari semua kegiatan di kampus. UGM, sambung Made masih menunggu keputusan hukum yang final dan mengikat terkait kasus itu.
"YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi. Yang bersangkutan (YHF) dinonaktifkan agar dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," kata Made.