Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan secara tegas menyikapi insiden dugaan intimidasi terhadap jurnalis di Kabupaten Bone. Kejadian ini melibatkan aparat keamanan dan terjadi saat bentrokan demonstran menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa (19/8) malam di area Kantor Bupati Bone, Sulawesi Selatan.
Insiden ini menimpa dua jurnalis, Zulkifli Natsir dari CNN Indonesia dan Adry dari ujungpenamedia.co.id. KAJ Sulsel menilai tindakan ini bukan hanya masalah individu, tetapi ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat. Hal ini menjadi sorotan karena melanggar prinsip dasar jurnalisme.
Sahrul Ramadhan, Koordinator KAJ Sulsel, menegaskan bahwa tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap kerja jurnalis adalah pelanggaran Undang-undang Pers. KAJ Sulsel telah menyatakan komitmennya untuk mengadvokasi kasus ini agar ditindaklanjuti secara hukum. Mereka berharap ada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku intimidasi.
Advertisement
Advertisement
Dasar Hukum Perlindungan Jurnalis
KAJ Sulsel menekankan bahwa dugaan intimidasi disertai kekerasan terhadap jurnalis jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan ini secara spesifik melindungi kerja jurnalistik dari segala bentuk hambatan. Pelanggaran terhadap pasal ini memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana. Ancaman hukuman yang diberikan tidak main-main, yaitu hingga dua tahun penjara. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan denda maksimal Rp500 juta, menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi profesi jurnalis.
Undang-undang Pers juga menegaskan hak perlindungan hukum bagi jurnalis, sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ini berarti setiap jurnalis berhak menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan intimidasi atau kekerasan.
Advertisement
Advertisement
Kronologi dan Dampak Psikologis Intimidasi
Korban Zulkifli Natsir menceritakan insiden bermula di lobi Kantor Bupati Bone. Saat itu, ia spontan merekam video anggota TNI yang terluka dan demonstran yang diamankan. Beberapa anggota TNI kemudian mendatangi Zulkifli, menahannya, dan mengambil ponselnya untuk menghapus rekaman tersebut.
Zulkifli mengungkapkan kemarahannya atas penghapusan rekaman tersebut, terlebih ia telah mengenakan identitas media. Meskipun sempat berdebat, ia ditahan dan diintimidasi hingga rekaman di file sampah ponselnya pun dihapus. Tindakan ini jelas menghambat upaya jurnalis dalam mendokumentasikan peristiwa penting.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menyatakan bahwa tindakan yang dialami korban merupakan bentuk kekerasan verbal. Kekerasan semacam ini dapat mempengaruhi kondisi psikologis jurnalis yang bersangkutan. Perampasan dan penghapusan gambar tanpa izin jelas memenuhi unsur pidana.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Edukasi dan Penegakan Hukum
Fajriani Langgeng menegaskan bahwa tindakan penghapusan informasi adalah bagian dari penghalang-halangan jurnalis dalam memperoleh informasi. Ia menyebut insiden ini sebagai "pure tindak pidana" yang melanggar Pasal 18 Undang-undang Pers. Oleh karena itu, pimpinan aparat terkait harus bertanggung jawab dan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terlibat.
Fajriani juga menekankan bahwa budaya permintaan maaf atau pergantian barang yang dirusak aparat bukanlah solusi permanen. Kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis memerlukan penanganan yang lebih serius. Solusi jangka panjang adalah edukasi dan pemahaman yang lebih baik tentang kerja jurnalistik.
KAJ Sulsel dan LBH Pers berharap ada kampanye serta edukasi yang masif mengenai perlindungan kerja jurnalis di bawah Undang-undang. Aparat keamanan diharapkan dapat lebih memahami kerja jurnalistik dan tidak menghalang-halangi. Ini penting untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga dan informasi sampai ke publik.
Advertisement
Sebelumnya, Komandan Kodim (Dandim) 1407/Bone Letnan Kolonel La Ode Muhammad Idrus membantah adanya insiden terhadap jurnalis dari anggotanya. Bantahan ini disampaikan terkait demonstrasi penolakan kenaikan PBB-P2 di Bone. Ia menyatakan bahwa tidak ada laporan mengenai kekerasan atau intimidasi yang dilakukan oleh pasukannya.
Meski demikian, Dandim Idrus menyatakan kesediaannya untuk menyelidiki jika ada laporan resmi. Ia menegaskan bahwa apabila kejadian tersebut benar, pihak yang bersangkutan dipersilakan untuk melaporkan agar dapat diselidiki oleh tim dari TNI. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti jika ada bukti yang kuat.
Sumber: AntaraNews
Advertisement