Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah mengungkap sumur minyak masyarakat yang menyebabkan tiga orang tewas di Kabupaten Blora ilegal. Aktivitas pengeboran yang terjadi di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo itu merupakan penggalian baru awal tahun 2025.
"Hasil pengecekan yang dilakukan oleh timnya, sumur tersebut memiliki kedalaman sekitar 120 - 150 meter," kata Kepala ESDM Jateng, Agus Sugiharto dikonfirmasi, Senin (18/8).
Advertisement
Aturan Pengelolaan Sumur Minyak
Dia menyebut mengenai pengelolaan sumur minyak masyarakat, pengeborannya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Termasuk aspek keselamatan kerja untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang.
Dalam aturan tersebut mengatur tentang kerja sama operasi, kerja sama teknologi, khususnya untuk sumur masyarakat yang sudah berjalan, bukan sumur baru. Selain itu, mengatur tata kelola selama sumur berproduksi dengan perbaikan bertahap sesuai good engineering practices selama periode 4 tahun.
"Aturannya untuk sumur eksistensi lama, bukan sumur baru. Sumur dikelola masyarakat, secara pengelolaan itu wajib di bawah naungan satu BUMD, Koperasi dan atau UMKM, dan kerja sama dengan KKKS (kontraktor kontrak kerja sama),” ungkapnya.
Alasan dikelola BUMD, Koperasi atau UMKM memiliki tanggung jawab perbaikan tata kelola, lingkungan dan keselamatan. "Tapi masih ada yang salah tafsir, dikira masyarakat boleh pengeboran," ujarnya.
Tim ESDM Jateng bersama kepolisian setempat tengah menginventarisir sumur-sumur minyak masyarakat yang tergolong baru atau menyalahi aturan agar bisa dilakukan penertiban.
"Tim validasi ini sedang bekerja, secepatnya akan segera memetakan mana sumur minyak masyarakat yang layak dan tidak,” pungkasnya.