Polres Pringsewu menangkap Lintang (20), warga Pekon Pujodadi, Pardasuka, Lampung, atas kasus pencurian uang tunai senilai Rp96 juta.
Aksi tersebut dilakukan setelah pelaku memantau kebiasaan korban yang kerap meninggalkan rumah saat salat subuh. Begitu situasi sepi, ia mendongkel jendela dan mengambil barang berharga.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan uang curian itu dihabiskan pelaku untuk membayar utang, membeli sepeda motor Honda PCX, iPhone 13, berlibur ke Yogyakarta, dan membeli narkoba.
“Pelaku sudah mengetahui kebiasaan korban yang meninggalkan rumah saat salat subuh. Dirasa situasi sepi, pelaku langsung mendongkel jendela untuk masuk dan mengambil barang-barang berharga,” ujarnya, Rabu (13/8).
Polisi juga menangkap tiga penadah: Deni Kurniawan (25), Ma’mun bin Akhmad Husaini (45), dan Taufik Hidayat (45). Deni menerima Rp26,5 juta dari Lintang sebagai imbalan untuk merahasiakan aksi tersebut, dan menggunakannya membeli perlengkapan bengkel.
“Sisanya, sebesar Rp16,6 juta yang belum sempat digunakan, telah kami sita bersamaan dengan penangkapan tersangka,” kata Johannes.
Lintang dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Tiga penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan,” jelas dia.