Bupati Pati Sudewo menyatakan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen tersebut bukan angka paten. Bila masyarakat desa yang merasa keberatan, bisa mengajukan permohonan penurunan kenaikan.
"Kenaikkan 250 persen itu tidak semuanya. Itu maksudnya hanya maksimal 250 persen,” kata Sudewo, Kamis (7/8).
Banyak desa yang kenaikkan pajaknya tak sampai 100 persen. Bahkan, saat ini, pembayaran PBB-P2 di Pati secara keseluruhan sudah hampir mencapai 50 persen.
"Di bawah 100 persen, di bawah 50 persen, jauh lebih banyak. Kalau ada yang nuntut 250 persen supaya diturunkan, akan saya tinjau ulang,” ungkapnya.
Terpisah, Kades Wukirsari, Kecamatan Tambakromo, Pati, Sulistyono, mengaku dengan populasi warga desanya lebih dari 500 kepala keluarga (KK), hampir seluruhnya sudah membayar PBB sejak beberapa hari terakhir. Ia mengaku setelah mengetahui pungutan dinaikan secara drastis, rata-rata warganya tidak keberatan.
Advertisement
Warga tidak keberatan
"Kami memang sudah tahu kalau PBB-nya naik 250 persen. Sudah diumumkan juga ke semua warga. Jadi tidak ada persoalan," kata Sulis.
Setelah mengetahui pungutan PBB dinaikan secara drastis, rata-rata warganya tidak keberatan. Sebab kebanyakan warga desanya tidak memiliki lahan rumah yang luas. Bila dibandingkan harga tanah di kota, mayoritas harga tanah di Desa Wukirsari juga relatif murah.
"Di desa saya itu tanah per meternya masih murah. Gak kayak di kota. Di sini semeter masih Rp250 ribu," terangnya.
Terkait pernyataan Bupati Pati Sudewo bahwa Kabupaten Pati tidak pernah mengalami kenaikan PBB selama 14 tahun. Namun, terakhir kali PBB dinaikan tahun 2012 silam.
"Terakhir PBB naik tahun 2012. Sampai sekarang tidak pernah naik lagi," jelasnya.
Adanya kenaikan pungutan PBB sebesar 250 persen, pajak yang dibayarkan tiap warganya antara Rp30 ribu sampai Rp250 ribu.
"Tidak ada masalah sebab harga tanahnya murah, lahan di desa juga tidak terlalu luas. Kebanyakan warga bayarnya PBB Rp30 ribu paling murah. Sampai paling mahal PBB-nya Rp250 ribu," ungkapnya.
Dengan kenaikan PBB saat ini, paling tidak bisa membantu pembangunan infrastruktur Desa Wukirsari. Bila tahun kemarin bagi hasil PBB, Desa Wukirsari memperoleh pagu Rp50 juta.
"Maka dengan naiknya pungutan PBB sebesar 250 persen, harapannya desanya dapat bagi hasil lebih besar. Soalnya jalan desa mesti diperbaiki, kami juga pengen memperbaiki jalan makom pemakaman jalan tembus dan jalan lainnya," pungkasnya.