Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden.
Ketua KPK Setyo Budianto menyebut keputusan tersebut sesuai dengan konstitusi.
Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut informasi terkait amnesti tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa amnesti tersebut berlaku untuk Hasto dan 1.116 terpidana lainnya, sesuai dengan Surat Presiden Nomor 42 tertanggal 30 Juli 2025.