Eks Dirut BJB Sandang 2 Status Tersangka Korupsi di Kejagung Kasus Sritex & KPK, Begini Alur Pemeriksaannya

Kedua instansi memang terbiasa berkoordinasi sebagai sesama penegak hukum.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Eks Dirut BJB Sandang 2 Status Tersangka Korupsi di Kejagung Kasus Sritex & KPK, Begini Alur Pemeriksaannya
Resmi Tutup, Simak Perjalanan Sritex Menjadi Raksasa Perusahaan Tekstil di Indonesia (@ 2025 merdeka.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025 sebagai salah satu tersangka kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Sementara, dia juga menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, KPK tetap dapat menjalankan proses penegakan hukum terhadap Yuddy Renald, seperti misalnya soal urusan pemeriksaan. Terlebih, kedua instansi memang terbiasa berkoordinasi sebagai sesama penegak hukum.

"Yang jelas silakan saja kan bisa diperiksa juga. Sementara kalau kami tahanan kota," tutur Anang kepada wartawan, Rabu (23/7).

Menurutnya, kepentingan Kejagung dan KPK tidak akan berbenturan meski tersangka Yuddy Renald terjerat di pengusutan perkara berbeda. Proses pemeriksaan pun ke depannya diyakini tidak menjadi soal.

"Kan statusnya di luar (tahanan kota). Kecuali umpamanya di kami di tahan rutan, kalau tahanan Rutan bisa koordinasi. Tapi koordinasi dilakukan bisa ketika perkara yang sama, ini kan perkara yang berbeda, hanya salah satu tersangkanya sama, terbawa juga di perkara lain," jelas dia.

"Tapi prinsipnya kita selama ini kolaborasi dengan KPK baik, dan saya juga pernah mengabdi di sana hampir 6 tahun," sambung Anang.

Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renald (YR)
Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renald (YR) akun media sosial

Kasus di Kejagung dan KPK

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan delapan tersangka baru terkait kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Mereka terdiri dari direktur hingga direktur utama atau dirut sejumlah bank.

"Penyidik berkesimpulan setelah melakukan gelar perkara menetapkan delapan tersangka," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025) malam.

Para tersangka adalah Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, dan Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021.

Selanjutnya, Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, dan Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023.

Kemudian, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, serta Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk, telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028, yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK," jelas dia.

Tidak ketinggalan, kata Nurcahyo, para tersangka baru kasus korupsi pemberian kredit dari beberapa bank ke Sritex juga langsung ditahan, dengan rincian untuk tersangka Allan Moran Severino dan Benny Riswandi di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, tersangka Babay Farid Wazadi dan Pramono Sigit ditahan di Rutan Salemba. Adapun tersangka Pujiono, Supriyatno, dan Suldiarta ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Sedangkan terhadap tersangka YR (Yuddy Renald) dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan karena alasan kesehatan," Nurcahyo menandaskan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Mereka adalah Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Dicky Syahbandinata. Kemudian Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, Zainuddin Mappa dan Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penyidik tengah mendalami ke mana pembayaran kredit oleh bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yakni untuk perusahaan atau pribadi.

"Nah itu yang sedang terus didalami, ke mana aliran penggunaan uang Rp692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara. Kan kalau kita dengar penjelasan, ini kan sesungguhnya bahwa pemberian kredit ini kan harus digunakan untuk modal kerja," tutur Harli kepada wartawan, dikutip Sabtu (24/5).

Hasil temuan fakta di lapangan, bahwa tersangka Iwan Setiawan Lukminto menggunakan kredit ini untuk hal lainnya, termasuk urusan pembayaran utang.

"Nah ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi. Tetapi sekiranya pun ini dilakukan untuk pembayaran utang perusahaan, nah ini juga tidak dibenarkan. Kenapa? Karena ini tidak sesuai dengan peruntukan. Karena di dalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja," jelas dia.

Rekomendasi