Proses hukum terhadap MG, yang merupakan tersangka dalam kasus pembajakan konten siaran olahraga Premier League milik Vidio, terus berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Hasan menyampaikan tuntutan pidana untuk MG, yang mencakup hukuman penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayarkan, MG akan menjalani kurungan selama 2 bulan.
MG, yang dikenal sebagai pemilik akun Telegram dan blogspot RaketTV, hadir tanpa didampingi kuasa hukum dalam persidangan dan mengungkapkan penyesalan atas tindakannya.
Majelis Hakim berjanji akan mempertimbangkan tuntutan tersebut dan merencanakan sidang putusan yang dijadwalkan pada Selasa, 22 Juli 2025.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima oleh tim anti-pembajakan Vidio, yang menemukan bahwa MG secara ilegal menyiarkan langsung Premier League dengan mengambil feed dari televisi luar negeri dan membagikannya kepada ribuan anggota grup Telegram sejak November 2023.
MG ditangkap oleh Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada 28 November 2024 di Sukasari, Bandung, setelah diketahui bahwa ia mengoperasikan layanan ilegal ini dari sebuah kos di Kota Cimahi.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MG mendapatkan omzet puluhan juta rupiah dari aktivitas ilegal tersebut.
"Tuntutan ini adalah langkah nyata dalam menegakkan hukum dan perlindungan terhadap karya cipta. Semoga menjadi pengingat bahwa pembajakan digital adalah pelanggaran serius yang membawa konsekuensi hukum," kata Gina Golda Pangaila, SVP Legal Vidio.
Vidio berkomitmen untuk menjaga hak kekayaan intelektual dan memperkuat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar hak cipta. Dengan penanganan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengakses tayangan secara legal, demi kelangsungan industri kreatif di Indonesia.