DC, kanit Reskrim Polsek Reteh Riau dipatsus setelah seksi Profesi dan Pengamanan Polres Indragiri Hilir Polda Riau menduga yang bersangkutan diduga terlibat kasus penganiayaan seorang tahanan kasus pelecehan seksual. DC diduga melakukan pembiaran serta turut melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan bernama Osama Hariansyah.
Osama sendiri adalah tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang ditangkap pada 3 Juli 2025.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, menjelaskan DC mulai ditempatkan dalam status Patsus pada malam Selasa (15/7/2025) setelah melalui proses pemeriksaan.
"Sementara di ruangan khusus dalam rangka pemeriksaan atas laporan korban," ujar Farouk.
Sebelumnya, pelapor mengungkapkan bahwa ia mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang di dalam tahanan Polsek Reteh. Terduga pelaku penganiayaan berinisial Y diketahui merupakan kerabat dari korban pelecehan tersebut.
Kuasa hukum dari Osama Hariansyah, Khairul Sali, menjelaskan kliennya Osama dijemput dan dibawa ke Polsek Reteh pada Rabu, 3 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Sesampainya di Mapolsek, Osama segera dimasukkan ke dalam ruang tahanan dan pintunya dikunci.
Pada saat yang sama, Y datang bersama beberapa temannya ke Polsek dan berhadapan langsung dengan Kanit Reskrim.
Setelah meninggalkan ruangan Kanit Reskrim, Y bersama beberapa temannya membuka pintu sel setelah menerima kunci dari DC. Mereka kemudian memasuki ruang tahanan dan melakukan pemukulan terhadap Osamah.
"Klien kami dikeroyok, Y menginjak kepala klien kami hingga berdarah," ungkapnya.
Tindakan para pelaku terlihat oleh DC. Alih-alih melerai, DC justru menarik kerah baju Osamah dan menendang pinggangnya hingga terjatuh ke lantai sel.
Akibat tindakan tersebut, Osamah mengalami luka serius di bagian kepala yang mengharuskannya mendapatkan empat jahitan. Perawatan medis pun segera dilakukan di Puskesmas terdekat.
"Kami sangat menyesalkan tindakan ini, apa yang terjadi kepada klien kami sangat mencoreng citra institusi kepolisian," tegasnya.
Kejadian ini menunjukkan betapa seriusnya masalah kekerasan dalam sistem penegakan hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.