Panja RUU KUHAP Sepakat Aturan MA Dilarang Jatuhkan Vonis Lebih Berat Dihapus

Wamenkum menyebut usulan itu atas pertimbangan MA tidak memeriksa ulang fakta-fakta perkara.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Panja RUU KUHAP Sepakat Aturan MA Dilarang Jatuhkan Vonis Lebih Berat Dihapus
Panja RUU KUHAP Sepakat Aturan MA Dilarang Jatuhkan Vonis Lebih Berat Dihapus (Merdeka.com)

Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM menyepakati menghapus larangan untuk Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana yang lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama atau judex factie.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mulanya menjelaskan perihal pasal baru yang mengatur Mahkamah Agung agar tidak menjatuhkan pidana yang lebih berat dari putusan judex factie. Usulan itu atas pertimbangan MA tidak memeriksa ulang fakta-fakta perkara.

“Jadi bagaimana ceritanya Mahkamah Agung tidak memeriksa fakta, kok dia bisa menjatuhkan lebih berat daripada judex factie,” kata Eddy, Kamis (10/7).

Kemudian dari hasil pembahasan, Ketua Panja Habiburokhman mengatakan, DPR dan pemerintah akhirnya bersepakat menghapus ketentuan pasal 293 ayat (3) tersebut dari draf RUU KUHAP.

“Panja RUU KUHAP baik dari DPR maupun Pemerintah menyepakati bahwa usulan Pemerintah berupa substansi baru DIM 1531 yaitu, Pasal 293 ayat (3) yang berbunyi: ‘Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie’, sepakat untuk dihapus,” kata Habiburokhman.

Rekomendasi