VIDEO: Klarifikasi Menko Yusril Viral Soal Prabowo Perintahkan Wapres Gibran Kerja di Papua

Yusril mengatakan, kehadiran Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua bukan kantor Wakil Presiden secara permanen.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
VIDEO: Klarifikasi Menko Yusril Viral Soal Prabowo Perintahkan Wapres Gibran Kerja di Papua
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menargetkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru selesai akhir 2025 untuk mendukung KUHP baru yang berlaku Januari 2026, dengan jaminan atas Hak Asasi Manusia (HAM). (© 2025 Antaranews)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming akan berkantor di Papua.

Yusril mengatakan, kehadiran Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua bukan kantor Wakil Presiden secara permanen.

Dia menjelaskan penugasan tersebut merujuk pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Adapun Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang diketuai Wakil Presiden, bertugas melakukan sinkronisasi, evaluasi, dan koordinasi program Otsus bersama sejumlah menteri untuk tiap provinsi yang ada di Papua.

Rekomendasi