Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini memiliki tim juru bicara. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dr Husnul Khotimah mengatakan, pembentukan tim jubir ini untuk merespon berbagai dinamika informasi yang berkembang sangat pesat di wilayahnya.
"Diharapkan Tim Jubir ini akan bisa menjembatani berbagai masalah, baik dengan wartawan, masyarakat atau pun pihak terkait lainnya," kata Husnul dalam rilis yang diterima merdeka.com, Kamis (3/7).
Tim Jubir tersebut diketuai Hakim Purwanto S Abdullah. Adapun anggotanya:
-Jubir I: Andi Saputra (untuk isu-isu korupsi/pidana khusus)
-Jubir II: Sunoto, (untuk isu-isu tentang pidana umum/perdata/niaga
-Jubir III: Lita Sari Seruni (isu-isu tentang Pengadilan Hubungan Industrial).
Husnul Khotimah menambahkan, keberadaan jubir ini juga sangat penting mengingat beragamnya jenis perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga, diperlukan orang yang bisa berkomunikasi ke publik secara baik dengan memiliki latar belakang khusus di bidangnya.
Profil Jubir
- Purwanto S Abdullah
Sebelum berdinas di PN Jakarta Pusat berdinas di PN Makassar. Di tempat tersebut, ia juga menjabat sebagai humas.
- Andi Saputra
Sebelum berdinas sebagai hakim ad hoc tipikor pada PN Jakpus, Andi Saputra adalah wartawan hukum di media online nasional lebih dari 18 tahun. Andi Saputra mulai resmi menjadi hakim ad hoc tipikor sejak 29 April 2025.
- Sunoto
Sunoto mulai berdinas di PN Jakpus sejak Agustus 2024. Sebelumnya ia pernah menjadi Ketua PN Mojokerto dan Ketua PN Bantul. Sehari-hari ia disapa Otonus.
- Lita Sari Seruni
Lita Sari Seruni adalah hakim ad hoc PHI dari unsur perusahaan yang memasuki periode kedua. Lita akan mengakhiri masa kerjanya pada Maret 2026.