Polisi Tangkap 38 Pelaku Love Scam WNA AS di Bali, Gunakan Foto Palsu dan Modus Telegram

Setelah mendapatkan kepercayaan korban, para pelaku kemudian mengirimkan link khusus Telegram.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Polisi Tangkap 38 Pelaku Love Scam WNA AS di Bali, Gunakan Foto Palsu dan Modus Telegram
Polisi Tangkap 38 Pelaku Love Scam WNA AS di Bali, Gunakan Foto Palsu dan Modus Telegram (Merdeka.com)

Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan 38 tersangka kasus penipuan daring (love scam) yang menyasar warga negara asing (WNA), khususnya asal Amerika Serikat.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, sindikat ini memanipulasi data pribadi dan menggunakan kedok asmara untuk menipu korbannya melalui platform Telegram. Operasi penangkapan dilakukan sejak November 2023 di lima lokasi sewaan di Kota Denpasar, Bali.

"Mereka beroperasi di empat tempat di Kota Denpasar. Tim melakukan penggeledahan di empat lokasi tersebut serta mengamankan barang bukti terkait dan tersangka," kata Daniel saat konferensi pers di Denpasar, Rabu (11/6).

Pura-Pura Jadi Perempuan, Kirim Link Phishing

Menurut Daniel, para pelaku berperan sebagai broadcaster atau operator, yang tugasnya mencari target korban love scam di akun Telegram milik warga AS. Mereka menggunakan foto perempuan dan identitas palsu untuk membangun hubungan emosional dengan korban.

"Modus operandi para tersangka berpura-pura atau seolah-olah menjadi perempuan dengan menggunakan beberapa foto perempuan yang sudah dilengkapi dengan data diri palsu untuk mengelabui para korban khususnya yang menggunakan akun telegram milik WN Amerika Serikat," ungkap Daniel.

Setelah mendapatkan kepercayaan korban, para pelaku kemudian mengirimkan link khusus Telegram yang berfungsi sebagai alat pencuri data pribadi, seperti nama lengkap dan alamat.

Dari tiap data yang berhasil dikumpulkan, operator mendapat bonus US$ 1 per data, serta gaji bulanan sebesar US$ 200. Para pelaku direkrut dengan janji bayaran tinggi.

"Motif para pelaku ekonomi, dimana para tersangka dijanjikan gaji yang cukup besar dari target yang didapatkan," kata Daniel.

Penggerebekan dilakukan di lima lokasi:

  1. Jalan Nusa Kambangan,
  2. Jalan Nangka Utara Kusuma Sari,
  3. Jalan Gustiwa III,
  4. Jalan Irawan Gang 2, Ubung Kaja,
  5. Jalan Swamandala III, Denpasar.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 82 unit handphone berbagai merek dan 47 unit PC komputer merek Advan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Rekomendasi