Polisi Ringkus Dukun Pengganda Uang Janjikan Rp1 Miliar

Meskipun anak korban masih dalam proses penyembuhan, tersangka justru datang ke rumah korban untuk membujuknya dengan iming-iming uang cepat.

Tim Regional
Oleh Tim Regional- Reporter
Polisi Ringkus Dukun Pengganda Uang Janjikan Rp1 Miliar
Dukun pengganda uang ditangkap di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang) (Dukun pengganda uang ditangkap di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang))

Polres Pemalang telah mengamankan seorang pria berinisial K (54) dari Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan mengklaim mampu melakukan penggandaan uang hingga mencapai satu miliar rupiah.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Tribrata Polres Pemalang pada Senin (2/6), Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan, penipuan ini bermula ketika korban, UP (45), warga Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang, menceritakan kondisi anaknya yang sakit dan sering mengalami kesurupan kepada seorang temannya.

“Mendengar cerita korban, temannya tersebut kemudian memperkenalkan korban kepada tersangka, yang dikenal sebagai dukun atau orang pintar yang bisa menyembuhkan orang sakit,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan nomor telepon tersangka, korban mulai berkomunikasi secara intensif. “Meski anak korban belum sembuh, tersangka justru mendatangi rumah korban untuk merayu dan menjanjikan korban akan mendapatkan uang dengan cara cepat sebesar satu miliar rupiah melalui sebuah ritual,” jelas Eko.

Akhirnya, korban setuju untuk mengikuti tawaran tersebut dan memenuhi syarat yang diminta, yakni menyerahkan uang sebesar Rp13.400.000 kepada tersangka.

“Setelah uang tersebut diberikan, tersangka melaksanakan ritual di rumahnya, kemudian melanjutkan ritual dengan cara memendam sebuah kotak yang terbuat dari gabus sintetis atau styrofoam di pantai yang terletak di Kabupaten Tegal,” tambahnya.

Tindakan ini menunjukkan betapa liciknya modus operandi yang digunakan oleh tersangka untuk menipu korban, serta pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi tawaran yang tidak masuk akal.

Ancaman Empat Tahun Penjara

Eko mengungkapkan, tersangka meminta korban untuk menunggu selama tiga bulan agar dapat membongkar kotak yang dijanjikan, yang konon berisi uang senilai satu miliar Rupiah.

"Namun, setelah ritual dilakukan dan menunggu selama tiga bulan, kotak tersebut ternyata kosong dan korban tidak menerima uang seperti yang telah dijanjikan oleh tersangka," jelasnya.

Setelah menyadari, dirinya menjadi korban penipuan, UP melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pemalang pada Kamis, 8 Mei 2025. "Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pemalang segera menindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya pada Minggu, 1 Juni 2025," terang Eko.

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP mengenai penipuan, yang dapat berujung pada hukuman penjara selama empat tahun.

Eko mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan penggandaan uang. "Kami harap masyarakat segera melaporkan setiap tindakan penipuan kepada pihak kepolisian," tutupnya

Rekomendasi