Depot air isi ulang yang memproduksi air minum dengan memalsukan merek salah satu produk air mineral di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi terungkap. Dari kasus ini, satu orang tersangka diamankan polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari aktivitas yang mencurigakan di dalam depot air isi ulang. Setelah ditelusuri, ternyata depot tersebut menggunakan galon serta memalsukan salah satu merek air mineral.
"Dengan cara mengisi ulang galon kosong dengan air tanah yang berasal dari sumur yang tidak berizin di lokasi tempat kejadian perkara," kata Mustofa saat konferensi pers, Jumat (23/5).
Setelah mengisi galon dari salah satu produk air mineral dengan air sumur, pelaku berinisial SST (40) menutupnya menggunakan penutup galon yang hampir mirip dengan aslinya. Setelah itu produk palsu tersebut dijual ke warung-warung sekitar depot.
"Kemudian dikemas seolah-olah barang tersebut asli atau baru, pada saat pelaku sedang melaksanakan kegiatan pengisian ulang galon kosong tersebut di tempat kejadian perkara, Unit Krimsus berhasil mengamankan pelaku berinisial SST selaku pemilik usaha," ungkap Mustofa.
Advertisement
Jalani Bisnis Sejak 2023
Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan galon kosong lengkap dengan tutup, segel dan label palsu dari toko online seharga Rp2.500 per pcs. Setelah diisi ulang dengan air sumur dan dikemas kembali, produk palsu tersebut dijual ke warung seharga Rp15.000 per galon.
Mustofa mengatakan, pelaku sudah menjalani bisnis haram tersebut sejak 2023 lalu. Keuntungan yang sudah didapat diperkirakan mencapai Rp70 juta.
"Pelaku menjalankan usaha ilegal ini selama dua tahun, dibantu dua orang karyawan, omsetnya diperkirakan mencapai Rp70 juta," katanya.
"Produk yang dijual pelaku tidak berasal dari produsen resmi pemegang merek, kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah, terutama jika kemasan terlihat bekas," lanjut Mustofa.
Hasil uji laboratorium menunjukkan air galon palsu tersebut mengandung bakteri coliform dan pseudomonas aeruginosa, yang berisiko membahayakan kesehatan jika dikonsumsi secara terus-menerus.
Pada kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 50 galon kosong, lima galon berisi air sumur yang sudah diberi merek palsu, puluhan filter dan segel bekas, satu gulung label dari merek salah satu produk air mineral, mesin pompa air, serta toren air berkapasitas 1.000 liter.
Pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.