Kantor Imigrasi Bandara, Polres Kota Bandara dan Kantor Kementerian Agama RI terus melakukan upaya-upaya pencegahan keberangkatan calon jemaah haji non prosedural (ilegal) di musim haji tahun 2025 ini. Sampai 18 Mei, sudah 222 calon jemaah haji ilegal dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci.
“Sejak periode 15 April hingga 18 Mei Kantor Imigrasi Soekarno Hatta bersama Kementerian Agama dan Polresta Bandara telah berhasil mencegah keberangkatan 222 orang calon jemaah haji non prosedural,” kata Kabid Tempat Pemeriksaan Orang (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jerry Prima Rabu (21/5).
Jerry menegaskan, jajaran Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bersama Kepolisian dan Kementerian Agama terus berkomitmen untuk senantiasa melakukan tugas dan fungsi keimigrasian serta upaya-upaya pencegahan keberangkatan dalam rangka perlindungan WNI di luar negeri.
Jerry menerangkan bahwa Pemerintah Arab Saudi saat ini telah menerapkan kebijakan electronic visa. Sehingga visa tidak lagi ditempel di paspor calon jemaah haji atau penumpang yang akan menuju ke Arab Saudi.
Dia menambahkan, Konsulat Jenderal RI di Jeddah sudah mengeluarkan pemberitahuan perihal instruksi otoritas penerbangan sipil di Arab Saudi (GACA Circular) mengenai kedatangan penumpang di bandara Jeddah selama musim operasional Haji. Isinya antara lain menginstruksikan seluruh maskapai untuk memastikan dan memverifikasi dokumen perjalanan dan tiket seluruh penumpang yang akan mendarat atau tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz.
"Serta harus mematuhi periode pembatasan untuk memasuki kota Mekkah bagi mereka yang tidak mempunyai visa Haji atau izin masuk resmi,” tegasnya.
Jerry menekankan, petugas Kantor Imigrasi Bandara sendiri fokus pada pemeriksaan penumpang dengan memastikan WNA dan WNI tidak masuk dalam daftar cekal, memiliki paspor kebangsaan yang sah dan berlaku.
“Serta visa ke negara tujuan. Kami juga melakukan optimalisasi pemeriksaan keimigrasian melalui penerapan penggunaan mesin Autogate yang mana penumpang melakukan proses pemeriksaan keimigrasian atau clereance secara mandiri melalui mesin autogate, sehingga kami melakukan pengurangan jumlah konter pemeriksaan keimigrasian secara manual,” ungkap dia.
Dalam upaya pencegahan dan fokus pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian para WNI dan WNA, kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengklaim bebas terhadap tindak pungutan liar (pungli).
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan terbuka atas informasi masyarakat yang mengetahui atau memgalami pungli dari para petugas.
“Kami senantiasa terbuka dalam menerima informasi serta akan melakukan upaya-upaya pendalaman dan pengecekan. Jika terbukti ada anggota kami yang terlibat tentunya akan diproses sesuai ketentuan yg berlaku. Upaya ini sudah dilakukan dan akan terus berlangsung demi menjaga keamanan WNI di luar negeri,” tandasnya