Komisi III DPR memanggil jajaran Menteri UMKM, Kapolda Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan kuasa Firli, pemilik Toko Mama Banjar. Adapun masalah yang dibahas adalah pengaduan masyarakat terkait produk yang dijual tidak ada label tanggal di produknya.
Dirkrimsus Polda Kalsel, Kombes Gafur Aditya Siregar menjelaskan, kasus tersebut masuk dalam UU Perlindungan Konsumen. Dalam penjelasannya, ada 41 barang bukti yang disita, seperti bungkus makanan dan botol sirup.
Pimpinan Komisi III DPR meminta agar kasus tersebut tidak dikriminalisasi. "Ya tidak bisa lah, jangan dikriminalisasi, jangan seperti itu," kata Komisi III DPR.