Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang tersangka Arsin bin Asip dkk harus menyertakan pasal tindak pidana korupsi.
Namun penyidik Bareskrim kukuh tidak menerapkan pasal korupsi untuk Arsin cs hingga akhirnya berkas itu dikembalikan dari Jaksa Kejagung pada 14 April lalu.
"Jadi misalnya kalau dikirim lagi dengan tindak pidana umum kan sudah ada petunjuk JPU. Supaya disidik dengan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (21/4).
Menurut Harli, Jaksa memiliki beban dalam pembuktian pada saat persidangan. JPU harus dapat membuktikan kepada majelis hakim kalau di kasus pagar laut Tangerang bukan sekadar ada pemalsuan dokumen saja, tapi juga terdapat tindak pidana korupsi.
"Kalau selama ini perkara ini disidik dengan tindak pidana umum, maka dengan petunjuk ini supaya dipersilakan disidik dengan tindak pidana korupsi. Jadi saya kira tidak ada yang perlu diperdebatkan di situ," tegas Harli.
Padahal, kata Harli, penyidik Bareskrim hanya tinggal memenuhi petunjuk yang telah disematkan dengan menerapkan juga pasal korupsi. Namun, kata Harli, penyidik Bareskrim mengembalikan berkas perkara itu tanpa ada pasal Tipikor kurang beralasan.
"Saya kira ya soal sulit tidak sulit nanti kan prosesnya kita lihat. Tapi kalau misalnya dikembalikan lagi dengan bawa alasan misalnya sulit. Saya kira kurang beralasan juga," Harli menandaskan.
Advertisement
Alasan Bareskrim Polri
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada akhirnya kembali menerima berkas perkara kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang Arsin bin Asip dan kawan-kawan dari penyidik Bareskrim. Berkas perkara tersebut diserahkan kembali ke Kejagung tanpa penyidik Polri menerapkan pasal tindak pidana korupsi Arsin cs.
"Kami sudah menerima surat dari penyidik per tanggal 10 April 2025 perihal pengiriman kembali berkas perkara tersangka atas nama Arsin bin Asip, dan kawan-kawan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/4).
Penyidik Bareskrim Mabes Polri sempat beralasan perihal tindak pidana Arsin cs hanyalah murni sebagai tindak pidana umum yakni dengan memalsukan dokumen milik warga Desa Kohod, Tangerang, sehingga tidak diterapkan tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugian yang diperoleh negara dari kasus itu.
Bareskrim Polri juga berpegangan dengan putusan MK No.25/ PUU 14-2016, tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya harus menyertakan adanya kerugian negara.
Harli kemudian mengatakan perihal alasan dari Bareskrim Mabes Polri itu saat ini tengah dipelajari para jaksa.
"Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali, jika hasil penelitiannya sudah ada nanti kita sampaikan," ucap Harli.