Pasangan suami istri, SP (59) dan GR (45) ditetapkan sebagai tersangka sindikat pemalsuan minyak goreng merek Sunco. Pasangan asal Karangploso, Kabupaten Malang memproduksi minyak goreng palsu dengan cara mengemas ulang minyak curah ke dalam jeriken 5 liter menggunakan label dan kardus merek Sunco.
“Keduanya melakukan idenya itu dalam rangka menambah pundi-pundi keuangan mereka. Suaminya atas nama Bapak Suparman, warga Karangploso. Keduanya adalah sepasang suami istri,” kata Kompol Bayu Halim Nugroho, Wakapolres Malang saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (14/3).
Advertisement
Barang Bukti Disita Polisi
Dari tangan pelaku diamankan berbagai barang bukti, antara lain 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco, puluhan stiker label Sunco, perlengkapan cetak, jeriken kosong, serta beberapa invoice yang digunakan untuk menjalankan aksi.
“Ada banyak barang bukti yang kami amankan, diantaranya 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco, perlengkapan cetak, dan juga beberapa invoice,” ujar Bayu.
Advertisement
Kronologi Kasus Terbongkar
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan kasus ini terungkap setelah Ilham Imawan, pemilik toko di Kecamatan Dau, melaporkan kecurigaannya atas kemasan minyak goreng Sunco yang berbeda dari biasanya. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke distributor resmi PT Musim Mas selaku pemilik merek Sunco.
Hasil penyelidikan mendapati ciri-ciri mencolok dari minyak goreng palsu tersebut. Penyelidikan mengungkap bahwa ukuran jeriken minyak palsu lebih kecil, tutup botol warna kuning sedangkan yang asli putih dan logo halal yang masih lama.
“Beratnya juga lebih ringan, hanya 4,4 kg, yang asli 4,6 kg. Dari tekstur, yang palsu lebih kuning cenderung gelap, sedangkan yang asli kuning cerah. Logo halal pada produk palsu masih menggunakan logo lama,” jelas AKP Muchammad Nur.
Advertisement
Pengakuan Tersangka
Pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah berlangsung sejak 25 Desember 2024. Selama beroperasi berhasil menjual sebanyak 16 jeriken minyak goreng palsu dan meraup keuntungan sekitar Rp4,8 juta.
"Selama Desember 2024 sampai saat ini, mereka berhasil menjual 16 jeriken. Hasil penjualan ini juga sudah tersebar di beberapa titik," ujar dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," tandasnya.
Masyarakat diminta berhati-hati dalam membeli minyak goreng bermerek dan segera melapor jika menemukan produk mencurigakan.