FOTO: Penampakan Tumpukan Uang Rp61 Miliar Diamankan Polisi dari Kasus Judol, 11 Orang Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menampilkan tumpukan uang senilai Rp61 miliar yang disita dari tiga situs judi online, yakni Agen 138, H5 GF777, dan RGOCASINO.
Bareskrim Polri menampilkan tumpukan uang senilai Rp61 miliar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). Uang miliaran rupiah tersebut merupakan barang bukti dari kasus judi online .
Sebagaimana dijelaskan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, tumpukan uang tunai itu disita dari tiga situs judi online , yakni Agen 138, H5 GF777, dan RGOCASINO.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan judi online tersebut, serta beberapa unit mobil.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap sedikitnya 11 orang sebagai tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menunjukan barang bukti tumpukan uang Rp61 miliar dalam kasus judi online di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menunjukan barang bukti tumpukan uang Rp61 miliar dalam kasus judi online di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menunjukan barang bukti tumpukan uang Rp61 miliar dalam kasus judi online di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menunjukan barang bukti tumpukan uang Rp61 miliar dalam kasus judi online di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menunjukan barang bukti tumpukan uang Rp61 miliar dalam kasus judi online di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menunjukan barang bukti tumpukan uang Rp61 miliar dalam kasus judi online di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menunjukan barang bukti tumpukan uang Rp61 miliar dalam kasus judi online di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menunjukan barang bukti tumpukan uang Rp61 miliar dalam kasus judi online di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki