Suami yang Bakar Rumah usai Cekcok dengan Istri di Jakut jadi Tersangka

Polisi menetapkan pria inisial W (38) warga Cilincing, Jakarta Utara sebagai tersangka pembakaran rumahnya akibat terlibat cekcok dengan istrinya.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Suami yang Bakar Rumah usai Cekcok dengan Istri di Jakut jadi Tersangka
ilustrasi borgol (merdeka.com)

Polisi menetapkan pria inisial W (38) warga Cilincing, Jakarta Utara sebagai tersangka pembakaran rumahnya akibat terlibat cekcok dengan istrinya.

“Sudah jadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Selasa (13/8).

Gidion belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal duduk perkara kasus itu. Polisi akan segera merilis kasus pembakaran yang dilakukan tersangka W dalam waktu dekat.

“(Dijerat pidana) soal pembakaran," kata dia.

Kronologi Pembakaran

Sebelumnya, W (38) seorang suami dengan nekat membakar rumahnya sendiri di kawasan Kampung Bidara, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), Minggu (11/8) kemarin siang.

"Suami (awalnya) bakar selimut karena berselisih," kata Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Utara, Gatot Sulaeman kepada wartawan, Senin (12/8).

Akibat dari aksi W yang membakar selimut, akhirnya api menjalar dan menghabisi rumahnya. Sebanyak 40 personel dikerahkan untuk memadamkan si jago merah.

"Pengerahan 8 unit dan 40 personel. Awal pemadaman pukul 14.03 WIB akhir pemadaman pukul 14.18 WIB. Jiwa terselamatkan 1 KK dan tiga jiwa," tutur Gatot.

Rekomendasi