11 Mahasiswa PPNP Sumbar Jadi Korban TTPO ke Jepang, Ini Kata Pihak Kampus

Pihak kampus Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP), Sumatera Barat (Sumbar), buka suara terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 11 mahasiswanya Mereka menyatakan program magang mahasiswa ke Jepang, yang menjadi kedok kejahatan itu, sudah dihentikan sejak 2020.

Lisa Septri Melina
Oleh Lisa Septri Melina - Reporter
11 Mahasiswa PPNP Sumbar Jadi Korban TTPO ke Jepang, Ini Kata Pihak Kampus
Ilustrasi garis polisi. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko

Pihak kampus Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP), Sumatera Barat (Sumbar), buka suara terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 11 mahasiswanya Mereka menyatakan program magang mahasiswa ke Jepang, yang menjadi kedok kejahatan itu, sudah dihentikan sejak 2020.

Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP), Sumatera Barat (Sumbar) John Nefri mengatakan, PPNP prihatin atas kejadian yang sudah menimbulkan keresahan, kerugian serta pertanyaan dari berbagai pihak.

Ia menyebut, PPNP berkomitmen untuk melakukan hal-hal yang dapat mendukung perbaikan program dan kegiatan pada masa yang akan datang.

"Kasus ini terjadi pada 2019 dan 2020 yang lalu. Ketika itu Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19," sebutnya dalam jumpa pers di Payakumbuh, Selasa (4/7).

Sebelumnya, PPNP memang memiliki program magang mahasiswa yang disebut dengan Pengalaman Kerja Praktik Mahasiswa (PKPM).

"Kita memang memiliki program magang ke Jepang bagi mahasiswa, tetapi kegiatan PKPM ke Jepang ini sudah dihentikan pada tahun 2020 yang lalu," sambungnya.

Saat ini PPNP menjamin bahwa Proses Belajar Dan Mengajar (PBM) dan aktivitas perkantoran tidak terganggu dan masih berjalan normal.

Sebelumnya, kasus TPPO ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pada saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta Selatan pada 27 Juni 2023, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan korban berjumlah 11 mahasiswa.

Atas kejadian tersebut, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus inisial G, Direktur Politeknik periode 2013-2018 dan EH, Direktur Politeknik periode 2018-2022.

Rekomendasi