Rizky Noviyandi Achmad yang didakwa membunuh anaknya di Jatijajar, Depok, beberapa waktu lalu, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok hari ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arief Ubaidilah mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) yang diturunkan untuk melaksanakan penuntutan adalah Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.
"Sebelumnya, dalam rangka persidangan, penuntut umum telah menghadirkan lebih dari delapan orang saksi dan tiga ahli guna membuktikan dakwaan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Rizki Noviyandi," katanya, Rabu (14/6).
Advertisement
Dalam tuntutannya nanti, JPU akan menyoroti persiapan terdakwa sebelum melaksanakan tindakan merampas nyawa anak kandungnya, serta melukai Nila, istri terdakwa hingga cacat berat.
"Fakta persidangan yang mengindikasikan bahwa luka-luka yang diakibatkan perbuatan terdakwa mencapai puluhan, yang jelas-jelas melampaui batas nilai kemanusiaan," tegasnya.
Dia yakin kedua JPU yang diturunkan memiliki pengalaman dan profesionalisme, serta telah melaksanakan tugasnya secara maksimal dalam proses pembuktian di persidangan. Dia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada proses persidangan yang sedang berlangsung.
"Kejaksaan Negeri Depok berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada korban dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik," ungkapnya.
Sebelumnya, terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki didakwa melakukan tindakan pidana melakukan pembunuhan anak sulungnya. Dia juga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya.