KPU Kota Tangerang meminta 18 partai politik peserta pemilu memperbaiki data administrasi persyaratan pendataran bakal calon legislatif (Bacaleg). Perbaikan data itu harus dilakukan sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kota Tangerang, Divisi Perencanaan dan Data, Rustana Hasan, menerangkan, pihaknya masih terus melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap ratusan berkas bacaleg yang didaftarkan partai politik. Untuk itu pihaknya meminta 18 partai politik (Parpol) untuk melakukan perbaikan mulai 26 Juni-13 Juli 2023.
"Dari 18 Parpol hampir mayoritas dokumen persyaratan bacalegnya belum lengkap. Maka harus melakukan perbaikan," terang Rustana, Selasa (6/5).
Dia menerangkan, dari 764 Bacaleg yang telah didaftarkan di KPU Kota Tangerang, umumnya masih harus melengkapi dokumen persyaratan administrasi.
Advertisement
Dokumen yang kurang lengkap itu di antaranya seperti surat keterangan terdaftar, surat keterangan kesehatan jasmani-rohani, surat keterangan pengadilan yang menyatakan belum dipidana lima tahun.
"Syarat dokumen administrasi kelengkapan itu seperti fotokopi ijazah, KTP tidak sesuai, tidak ada lampiran surat keterangan terdaftar sebagai Bacaleg dari Parpol. Lalu, surat keterangan kesehatan jasmani rohani serta surat keterangan pengadilan yang menyatakan belum pernah dipidana selama lima tahun," ucap dia.
Sebagai informasi, 18 partai politik telah mendaftarkan 764 Bacaleg ke KPU Kota Tangerang. Mereka terdiri atas 478 laki-laki dan 274 perempuan. Pada beberapa daerah pemilihan (Dapil), bacaleg yang didaftarkan tidak sampai 100 persen. Bahkan terdapat lima parpol yang hanya mengajukan kurang dari 50 persen bacaleg.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com