Beredar video seorang anak SD terpaksa pindah ke Sekolah Luar Biasa (SLB) karena dibully oleh teman sekolahnya. Kasus ini viral di media sosial hingga mendapatkan banyak reaksi dari masyarakat.
Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf mengatakan hak untuk mendisiplinkan siswa seharusnya dikembalikan ke sekolah. Menurut dia, saat ini banyak guru yang memberikan tindakan disiplin kepada siswa yang terlibat bullying malah dilaporkan ke polisi. Dampaknya, guru takut untuk bertindak tegas.
"Maka semestinya ada kesepakatan bersama kembalikan hak untuk mendisiplinkan siswa di sekolah kepada guru," ujar Dede Yusuf saat ditemui di DPR, Rabu (31/5).
Selain itu, Dede menilai tindakan bullying masih terjadi di Indonesia karena tidak adanya fungsi pengawasan dari sekolah hingga pemerintah.
"Bully terjadi ketika tidak ada fungsi pengawasan. Jadi fungsi pengawasan harus dikembalikan lagi kepada sekolah dan tentunya pemerintah. Pemerintah dalam konteks ini adalah Dinas Pendidikan, bupati, kepala daerah yang memberikan ketegasan," sambungnya.
Advertisement
Dede menegaskan, penyelesaian masalah pembullyan menjadi tanggung jawab semua pihak. Mulai dari guru, orang tua, sekolah dan pemerintah.
"Orang tua dan guru harus berkomunikasi, sekolah bukan tempat penitipan anak melepaskan tanggung jawab. Orang tua harus terlibat bersama sekolah," ungkapnya.
Dia menyarankan, solusi dari aksi bullying adalah penyediaan ruang khusus konseling di setiap sekolah agar korban dapat terbuka menceritakan apa yang dirasakan
"Selama ini konseling di sekolah sudah mulai kurang. Nah, setiap sekolah harus punya tempat untuk konseling jadi kalau ada anak yang dibully tidak speak up, memiliki kesempatan untuk berbicara kepada konseling," tutupnya.
Reporter Magang: Alya Fathinah