Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharief Hiariej menanggapi ditahannya sang keponakan, Archi Bela oleh polisi terkait kasus pencemaran nama baik. Pria yang akrab disapa Eddy menegaskan kasus dengan keponakannya tersebut adalah urusan pribadi. Tidak ada kaitan dengan jabatannya sebagai menteri
"Itu hal pribadi, bukan berkaitan dengan tugas," ujar Eddy di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (15/5).
Namun, Eddy terlihat enggan memberikan tanggapan bahwa akan dilaporkan balik oleh keponakannya. Dia hanya memilih bungkam ketika ditanya wartawan.
Advertisement
Alasan Keponakan Wamenkum HAM Ditahan Polisi
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menahan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej bernama Archi Bela terkait kasus pencemaran nama baik. Penahanan dilakukan usai Archi Bela menjalani pemeriksaan.
"Jadi kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami dan hari ini, malam ini klien kami ditahan," kata Slamet Yuono, pengacara Archi Bela, Kamis (11/5).
Slamet menyebut, kliennya disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 UU ITE. Dia menyayangkan jeratan pasal tersebut karena sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Polri, Kejaksaan Agung dan Kominfo.
Dia menjelaskan, Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. SKB lahir karena pasal ini kerap dijadikan sebagai alat untuk saling melapor antar-individu dengan individu lainnya.
Dalam SKB, dirincikan, bahwa muatan pencemaran nama baik merujuk pada ketentuan dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Pencemaran diartikan sebagai delik menyerang kehormatan atau menuduh seseorang dengan hal yang tak benar.
Sehingga, sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan maka harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaran dari suatu informasi yang disebarkan.
"Oleh karena itu, kami selaku tim kuasa hukum akan mengambil beberapa langkah dan sikap. Termasuk salah satunya adalah kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden kemudian Pak Menko Polhukam, dan Menkumham, kemudian DPR RI dan pihak lain yang masih terkait dengan ini," ujar Slamet.
Advertisement
Dasar Penahanan
Archi Bella dilaporkan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, selaku pamannya. Laporan awalnya di Polda Metro Jaya, kemudian diambil alih Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Laporan tersebut, karena sang keponakan kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham. Sebelum ditahan, Archi Bella memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 10.00 WIB didampingi penasihat hukumnya.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini," kata Archi sebelum diperiksa.