Ekspresi 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Usai Divonis Ringan

Ekspresi 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Usai Divonis Ringan. Dalam persidangan, majelis hakim memvonis Suko Sutrisno dengan hukuman satu tahun penjara, sementara Abdul Haris satu tahun enam bulan penjara atas kelalaian yang menyebabkan terjadinya Tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Ekspresi 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Usai Divonis Ringan
Terdakwa Security Officer (SO) Suko Sutrisno (tengah) dan Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris (kiri) saat tiba untuk menjalani sidang vonis Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Dalam persidangan, majelis hakim memvonis Suko Sutrisno dengan hukuman satu tahun penjara, sementara Abdul Haris satu tahun enam bulan penjara atas kelalaian yang menyebabkan terjadinya Tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022. Tragedi ini menewaskan 135 orang setelah polisi menembakkan gas air mata ke tribun yang penuh sesak saat pendukung menyerbu lapangan. ©AFPPhoto/Juni Kriswanto
Rekomendasi