Marak Pencabulan Anak, Kajati Banten: Terapkan Hukum Kebiri

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan bersikap tegas, dengan mempertimbangkan hukuman kebiri kepada para pelaku. Hal ini menanggapi tingginya kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di sana.

Dwi Prasetya
Oleh Dwi Prasetya - Reporter
Marak Pencabulan Anak, Kajati Banten: Terapkan Hukum Kebiri
Kajati Banten Didik Farkhan. ©2018 Merdeka.com

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan bersikap tegas, dengan mempertimbangkan hukuman kebiri kepada para pelaku. Hal ini menanggapi tingginya kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di sana.

"Kita petakan memang kalau tindak pidananya sudah sangat luar biasa mau enggak mau kita terapkan kebiri," kata Didik, Jumat (3/3).

Dia melanjutkan, hukuman kebiri harus diterapkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku predator seksual anak. Dia bercerita pernah pernah menerapkan tuntutan kebiri semasa menjabat sebagai Kajari Mojokerto, Jawa Timur pada tahun 2019.

"Hukum kebiri ya harus, saya di Jatim (Jawa Timur) pertama kali di Mojokerto (pernah menerapkan kebiri)," lanjutnya.

Dia lantas menginstruksikan kepada Kejari di Banten untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku kekerasan seksual anak.

"Saya minta Aspidum yang ada di daerah itu dipantau untuk kita arahkan. Sebetulnya otoritas di Kejari, tapi kita akan diskusikan secara online untuk mengarah ke sana (kebiri)," tegasnya.

Rekomendasi