Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan & Meringankan Hukuman

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan & Meringankan Hukuman
Sidang Hendra Kurniawan. ©2022 Merdeka.com/imam buhori

Terdakwa Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional,” tutur majelis hakim di PN Jaksel, Senin (27/2).

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

“Sudah kami bacakan putusan ini, sebagaimana yang sudah saudara dengar, terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima atau tidak terima, kemudian menyatakan banding atau berpikir terlebih dahulu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Sikap saudara,” tanya hakim.

“Pikir-pikir,” jawab Hendra Kurniawan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara atas kasus obstruction of justice perkara kematian Yoshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.

“Menjatuhkan pidana kepada Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun,” tutur Majelis Hakim di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Selain itu, terdakwa Hendra Kurniawan juga diminta membayar denda sebesarl Rp20 juta dengan apabila tidak dapat melaksanakannya maka diganti pidana penjara 3 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Rekomendasi