Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Hendra Kurniawan divonis penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta. Hendra terjerat hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas vonis ini, Hendra memutuskan untuk pikir-pikir. Vonis Hendra sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Seusai pembacaan vonis, istri Hendra pecah tangisnya dan langsung meninggalkan ruang sidang.