Hal Meringankan dan Memberatkan Agus Nurpatria hingga Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Agus Nurpatria divonis kurungan penjara selama dua tahun penjara terkait kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Hal Meringankan dan Memberatkan Agus Nurpatria hingga Divonis 2 Tahun Penjara
Sidang Agus Nurpatria. ©2023 Liputan6.com/Johan Tallo

Terdakwa Agus Nurpatria divonis kurungan penjara selama dua tahun penjara terkait kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Majelis Hakim pun mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan sebelum mejatuhkan putusan tersebut.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan, terdawka tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri,” tutur Majelis Hakim di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Agus Nurpatria belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

“Terhadap putusan ini, ada hal saudara untuk terima atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama tujuh hari untuk saudara terima atau tidak terima,” kata hakim.

“Pikir-pikir dulu,” jawab Agus Nurpatria.

Majelis Hakim Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Agus Nurpatria atas kasus obstruction of justice perkara kematian Yosuua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J dengan vonis kurungan penjara selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara,” tutur Majelis Hakim.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melawan hukum melakukan tindak pidana terlibat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus menuntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun penjara karena diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata JPU.

Agus juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ancaman penjara tiga bulan penjara apabila tak membayar denda tersebut.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," ujarnya.

Pidana itu dijatuhkan JPU lantaran Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Rekomendasi