Hadir di Persidangan, Keluarga Harap Arif Rahman Divonis Bebas

Istri dan kakak kandung Arif Rahman menghadiri langsung persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Kehadiran keluarga untuk memberi dukungan kepada Arif Rahman.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Hadir di Persidangan, Keluarga Harap Arif Rahman Divonis Bebas
asus Obstruction of Justice, Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara. ©2023 Merdeka.com/Nur Habibie

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terhadap mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin terkait kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang vonis itu disaksikan langsung keluarga Arif Rahman.

Istri Arif Rahman, Nadia Rahma dan Arif Riyadi, kakak kandung Arif Rahman duduk di kursi penonton di sisi sebelah kanan ruang sidang.

Arif Riyadi menjelaskan kedatangannya untuk mendukung Arif Rahman yang sedang menjalani sidang vonis.

"Kami semua datang beri dukungan," kata Arif Riyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2.

Doa Keluarga

Arif Riyadi mengatakan, keluarga mengharapkan Arif Rahman diputus bebas oleh majelis hakim.

"Kita mengharapkan yang terbaik, artinya kalau bebas alhamdulillah semua pastinya inginnya itu kan," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

Rekomendasi