Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terhadap mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin terkait kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang vonis itu disaksikan langsung keluarga Arif Rahman.
Istri Arif Rahman, Nadia Rahma dan Arif Riyadi, kakak kandung Arif Rahman duduk di kursi penonton di sisi sebelah kanan ruang sidang.
Arif Riyadi menjelaskan kedatangannya untuk mendukung Arif Rahman yang sedang menjalani sidang vonis.
"Kami semua datang beri dukungan," kata Arif Riyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2.
Advertisement
Doa Keluarga
Arif Riyadi mengatakan, keluarga mengharapkan Arif Rahman diputus bebas oleh majelis hakim.
"Kita mengharapkan yang terbaik, artinya kalau bebas alhamdulillah semua pastinya inginnya itu kan," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com