Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang harta rampasan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari.
Vonis Rukmi dalam perkara korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 telah berkekuatan hukum tetap.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan dimuka umum milik Terpidana LISSA RUKMI UTARI berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/2).
Harta yang dilelang di antaranya, satu unit kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota type Fortuner 2.4VRZ 4X2AT, warna hitam metalik, nomor polisi B-1246-SJQ, nomor mesin 2GDC054392, nomor rangka MHFGB8GS1G0812727, tahun pembuatan 2016 yang dilengkapi satu buah kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli dengan harga limit Rp341.754.000, dan uang jaminan Rp150 juta.
Advertisement
Kemudian satu buah kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota type Fortuner 2.4VRZ 4x2AT, warna hitam metalik, nomor polisi B-1988-UJM, nomor mesin 2GDC058961, nomor rangka MHFGB8GS6G0812285, tahun pembuatan 2016 yang dilengkapi satu buah kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli dengan harga limit Rp338.445.000, dan uang jaminan Rp150 juta.
Terakhir satu unit Toyota Avanza 1.3 M/T tahun 2016 warna putih nomor rangka MHKM5EA3J6J025174; nomor mesin 1NRF082959 yang dilengkapi satu buah kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli dengan harga limit Rp120.938.000, dan uang jaminan Rp50 juta.
Ali menjelaskan pelaksanaan lelang dan batas akhir penawaran akan berlangsung pada hari Jumat, 17 Februari 2023, pukul 09.45 WIB yang berlokasi di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta.
Sementara, pelunasan Harga Lelang berlangsung lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan bea Lelang ditanggung pembeli sebesar 3% dari harga lelang.
Diketahui, KPK menjerat Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.
Lissa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp45.727.614.683 subsider 1 tahun kurungan.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com