Asisten rumah tangga pasangan suami istri Ferry Irawan dan Venna Melinda menjadi saksi kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT majikannya. Venna mengalami KDRT di sebuah hotel di kawasan Kediri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto menginformasikan asisten rumah tangga (ART) yang namanya masih dirahasiakan itu menjadi saksi meringankan untuk Ferry Irawan.
"Hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik untuk di-BAP," kata Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Kamis (26/1).
Advertisement
Jeffry Nicolas Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan ART tersebut dijadikan saksi oleh penyidik Polda Jatim karena sebelumnya disebut dalam BAP Ferry Irawan.
"Jadi, ada saksi, yaitu ART yang bekerja untuk Ferry Irawan dan Venna Melinda yang menyaksikan bahwa klien kami tidak melakukan KDRT," katanya.
Menurutnya, kehadiran ART pasangan suami istri selebritas tersebut sebagai saksi yang telah di-BAP penyidik Polda Jatim akan menguntungkan Ferry Irawan di persidangan nanti.
Advertisement
Dikonfirmasi terpisah, Venna Melinda memastikan tidak ada yang menyaksikan saat dirinya mengalami beberapa kali KDRT yang dilakukan suaminya di berbagai tempat.
"Kejadiannya di dalam kamar hotel. Di rumah pun dilakukan di dalam kamar yang tidak terjangkau kamera CCTV," ujar Venna.
Sedangkan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Venna Melinda, mengaku telah melihat isi BAP yang dicatat penyidik dari ART pasangan selebritas itu.
"Intinya, yang saya baca di BAP-nya tadi, ART ini hanya mengaku sering mendengar Venna Melinda menangis di dalam kamar rumah. ART ini tidak bersaksi untuk kejadian KDRT yang di hotel di Kediri, tapi di rumah. Bagi saya keterangan ART sebagai saksi yang seharusnya a de charge (meringankan) bagi Ferry Irawan, justru menguntungkan Venna Melinda," ucap Hotman.