Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1). Putri kembali banjir air mata di persidangan.
Salah satunya saat Putri membacakan pesan cinta untuk sang suami, Ferdy Sambo. Putri meminta maaf belum menjadi pasangan yang sempurna. Putri mengaku bangga memiliki Ferdy Sambo sebagai pasangan.
Di kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jaksa menuntut Putri hukuman 8 tahun penjara.
Selain Putri, sosok Richard Eliezer juga menjalani sidang pleidoi. Dalam perkara sama, Eliezer dituntut lebih berat dari Putri, yakni 12 tahun penjara.