Advertisement
Advertisement
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Putri dianggap tidak mencegah peristiwa penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia yang juga berada di lokasi hanya berdiam diri di dalam kamar sambil menuntup telinga saat penembakan terjadi.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement