Advertisement
Advertisement
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Putri dianggap tidak mencegah peristiwa penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia yang juga berada di lokasi hanya berdiam diri di dalam kamar sambil menuntup telinga saat penembakan terjadi.
Advertisement
Advertisement
Advertisement