Terungkap, Laptop Dihancurkan Anak Buah Ferdy Sambo Patah hingga 15 Bagian

Meski telah melakukan berbagai upaya pemeriksaan sudah dilakukan, namun kata Hery, tak membuahkan hasil. Sebab, seluruh bagian daripada komponen utama sudah tak terkoneksi.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Terungkap, Laptop Dihancurkan Anak Buah Ferdy Sambo Patah hingga 15 Bagian
AKBP Arif Rahman jalani sidang perdana kematian Brigadir J. ©2022 Merdeka.com

Ahli Digital Forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Pulsabfor) Polri, Hery Priyanto mengaku kewalahan saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti laptop yang menyimpan dan merekam CCTV pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga.

Kesulitan itu diakui Hery ketika mendapat laptop milik Baiquni Wibowo diterima pada 25 Agustus 2022 sudah hancur. Padahal di dalamnya menyimpan salinan rekaman detik-detik sebelum dan sesudah tewasnya Brigadir J.

"Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan bahwa kondisi barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium," ujar Hery saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

Saking hancurnya, kondisi laptop tersebut sudah terbelah menjadi 15 bagian. Bagian VCD atau mesin utama untuk mainboard laptop telah terpisah atau patah menjadi tiga bagian.

"Telah terurai atau sebagian retak dan patah menjadi 15 bagian," ujarnya.

Meski telah melakukan berbagai upaya pemeriksaan sudah dilakukan, namun kata Hery, tak membuahkan hasil. Sebab, seluruh bagian daripada komponen utama sudah tak terkoneksi.

"Kami sudah berupaya juga, dan memang untuk barbuk ini memang tidak bisa dilakukan pemeriksaan dikarenakan seluruh bagian daripada komponen utama atau seluruh bagian sudah patah," kata Hery.

Adapun, laptop itu dimusnahkan oleh Arif Rachman Arifin dengan cara mematahkannya. Hal itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo ketika mendengar Brigadir J masih hidup.

Padahal, rekaman yang ada pada laptop itu merupakan bukti penting dalam pengungkapan tewasnya Brigadir J. Arif Rachman Arifin mematahkan laptop itu di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, pada 15 Juli.

Sekedar informasi jika keterangan dari Hery disampaikan saat dirinya hadir sebagai ahli atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Irfan pun didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Rekomendasi