Kejati Jateng Tangkap Buronan Kasus Korupsi Kredit Fiktif hingga Rp25 Miliar

Pun, ia mengungkap AH tercatat mangkir 2 kali pemanggilan penyidik. "Sebelumnya dua kali panggilan tidak datang," kata Bambang.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Kejati Jateng Tangkap Buronan Kasus Korupsi Kredit Fiktif hingga Rp25 Miliar
Kejati Jateng Tangkap Buronan Kasus Korupsi Kredit Fiktif hingga Rp25 Miliar. ©2022 Merdeka.com

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap buronan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp25 miliar. Pelaku inisial AH dibekuk di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12) pagi.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng Bambang Tejo mengatakan diduga AH terbelit kasus kredit fiktif yang dikeluarkan Bank Jabar dan Bank Banten pada 2017 silam. Dalam pengajuannya, AH menggunakan nama PT Seruni Prima Perkasa dan mengeluarkan Purchase Order (PO) palsu.

"Untuk kepentingan penyidikan dinilai perlu dilakukan upaya paksa berupa penangkapan yang dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (23/12).

Bambang mengatakan bahwa upaya tangkap terhadap AH sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. "Karena diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dengan kerugian negara sebesar Rp25 miliar," beber Bambang.

Pun, ia mengungkap AH tercatat mangkir 2 kali pemanggilan penyidik. "Sebelumnya dua kali panggilan tidak datang," kata Bambang.

Lebih jauh, Bambang mengungkap kondisi kesehatan AH terbilang cukup baik.

"Bahwa selama dilakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka AH, tersangka dalam keadaan sehat."

Kini, AH akan ditahan selama 20 hari di di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Kedungpane).

Rekomendasi