Desakan Pemeriksaan Lukas Enembe di Lapangan Terbuka Dinilai Salahi Prosedur Hukum

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim warga Papua meminta kasus kliennya diselesaikan secara adat.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Desakan Pemeriksaan Lukas Enembe di Lapangan Terbuka Dinilai Salahi Prosedur Hukum
Gubernur Papua Lukas Enembe. ©2013 Merdeka.com/m. luthfi rahman

Klaim kuasa hukum bahwa warga di Papua menginginkan Gubernur Lukas Enembe diperiksa secara adat di lapangan terbuka, dinilai menyalahi prosedur hukum. Hal tersebut diungkapkan aktivis Universitas Cendrawasih (Uncen) Victor Kogoya di Sentani, selasa (11/10).

"Lukas Enembe harus diperiksa di dalam ruangan dan tidak di tempat terbuka, karena hal tersebut yang sesuai dengan prosedur hukum, bahkan dalam aturan adat juga tidak ada pemeriksaan terbuka seperti yang disuarakan kuasa hukum Lukas Enembe," ucap Victor.

Dia mengaku khawatir, kasus hukum yang menjerat Lukas Enembe dapat mempengaruhi dan memprovokasi masyarakat Papua. Dia berharap Lukas Enembe segera memberikan keterangan kepada KPK sesuai dengan kenyataan dan fakta yang ada.

"Sudah seharusnya masyarakat mendukung penegak hukum agar Lukas Enembe melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.

Sementara itu, terkait pengangkatan Lukas sebagai kepala suku besar, menurutnya tidak bisa mewakili mayoritas. "Dalam pengangkatannya sebagai kepala suku besar, Lukas Enembe harus melibatkan semua ketua suku di beberapa daerah di Papua yang berjumlah sekitar 250 suku, tidak bisa hanya dari sejumlah kepala suku saja," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim warga Papua meminta kasus kliennya diselesaikan secara adat. Hal ini diungkapkan Roy saat diwawancarai merdeka.com pada Selasa (11/10) melalui sambungan telepon.

"Supaya masyarakat tahu apa benar kepala suku besar mereka itu korupsi. Agar transparan dan diketahui oleh masyarakat karena menyangkut masalah kepala suku besar, maka mereka menuntut agar tidak ada rekayasa, agar Pak Lukas diperiksa secara terbuka di lapangan terbuka yang didengarkan langsung oleh rakyatnya. Dia korupsi dalam proyek mana, jembatan, jalan, pengairan, pengadaan barang jasa, itu yang mereka mau menonton gubernurnya korupsi apa sebenarnya," tegasnya.

Menyikapi hal ini, KPK menyayangkan pernyataan kuasa hukum yang meminta penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe menggunakan hukum adat.

"KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara profesional," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya diterima di Jakarta. Dikutip dari Antara.

Rekomendasi