Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Kuasa Hukum Stefanus Roy Rening mengklaim warga Papua meminta kasus kliennya diselesaikan secara adat, dengan cara diperiksa secara terbuka di lapangan.
Menyikapi hal ini, tokoh pemuda dari Kabupaten Jayapura, Robert Entong meminta Lukas bersikap kesatria, mau bertanggung jawab atas semua perbuatannya sesuai hukum berlaku.
"Periksa di ruangan kan bisa disaksikan oleh masyarakat, karena sudah ada media massa dan televisi yang bisa menyiarkan supaya masyarakat bisa melihat," kata Robert. Dikutip dari Liputan6.com, Selasa (11/10).
Robert menjelaskan, Lukas diduga telah menyalahi aturan pemerintah terkait gratifikasi senilai Rp1 miliar. Maka hukum yang dipakai untuk memeriksa Lukas adalah hukum pemerintah.
Kalau mau memakai hukum adat, dia mengaku bingung karena masyarakat adat Papua, khususnya di wilayah adat Jayapura tidak mengadili orang di lapangan terbuka.
"Lukas menjadi Gubernur Papua karena dipilih rakyat menggunakan hukum pemerintah. Kami tidak pernah pilih dia jadi kepala suku," ujar Robert.
Dia menilai sikap Lukas dan keluarga berbelit-belit, agar bisa lepas dari jeratan hukum. Dia meminta Lukas dapat membuktikan ke KPK. Bila tidak ada kesalahan pasti dibebaskan.
"Jangan bawa-bawa adat dan menjadikan masyarakat sebagai tempat berlindung dari kesalahan," tegasnya.
Kepada masyarakat yang masih melindungi Lukas di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Robert imbau untuk mengakhiri aksi mereka.
"Kumpul-kumpul ratusan orang, bawa panah, bawa kampak, bikin kami masyarakat Jayapura resah. Warga selalu khawatir, tidak bisa kerja dengan tenang. Biarlah proses hukum yang berjalan. Masyarakat harus aman, bisa bekerja dengan tenang," pinta Robert.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim warga Papua meminta kasus kliennya diselesaikan secara adat. Hal ini diungkapkan Roy saat diwawancarai merdeka.com pada Selasa (11/10) melalui sambungan telepon.
"Supaya masyarakat tahu apa benar kepala suku besar mereka itu korupsi. Agar transparan dan diketahui oleh masyarakat karena menyangkut masalah kepala suku besar, maka mereka menuntut agar tidak ada rekayasa, agar Pak Lukas diperiksa secara terbuka di lapangan terbuka yang didengarkan langsung oleh rakyatnya. Dia korupsi dalam proyek mana, jembatan, jalan, pengairan, pengadaan barang jasa, itu yang mereka mau menonton gubernurnya korupsi apa sebenarnya," tegasnya.
Menyikapi hal ini, KPK menyayangkan pernyataan kuasa hukum yang meminta penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe menggunakan hukum adat.
"KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara profesional," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya diterima di Jakarta. Dikutip dari Antara.