Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI, Polisi Periksa Pelaku usai Hasil Autopsi Keluar

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Ibrahim Tompo. Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI, Polisi Periksa Pelaku usai Hasil Autopsi Keluar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo. ©2022 Merdeka.com

Hasil autopsi jenazah Purnawirawan TNI Letkol Muhammad Mubin, telah diterima pada Selasa (23/8) lalu. Hasilnya, bakal dicocokkan dengan hasil keterangan pelaku HH.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Ibrahim Tompo. Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi.

Pemeriksaan terhadap beberapa saksi tersebut, kata dia, telah dilakukan pada Senin (22/8) kemarin. Polisi juga telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum.

"Kita juga telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sembilan orang saksi. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka," kata Ibrahim dikonfirmasi, Kamis (28/8).

Pelaku Dites Urine

Tak hanya mencocokkan hasil autopsi dengan keterangan tersangka, polisi juga telah melakukan tes narkoba terhadap tersangka dan dinyatakan negatif. Pemeriksaan dan keterangan tambahan akan diagendakan kembali.

"Selain itu sudah dilakukan pemeriksaan narkoba pada tersangka dari hasil itu negatif dan progres ke depan akan di update ada pemeriksaan dan keterangan tambahan diagendakan," ujar dia.

Menurut dia, masa tahanan pelaku juga akan diperpanjang agar kasus tersebut bisa diurai secara terbuka. "Kemudian masa penahanan ini akan diperpanjang kepada tersangka," ujar dia.

Penyesuaian hasik autopsi dan keterangan tersangka penting dilakukan, lantaran pada pemeriksaan sebelumnya tersangka memberikan keterangan palsu. Mereka mengaku korban sempat meludah dan menyerang kepada pelaku padahal dipastikan tidak benar.

"Ternyata dilakukan pendalaman itu tidak terjadi dari pendalaman fakta ini," ujar Ibrahim melalui keterangan tertulis Minggu (21/8) lalu.

Atas keterangan itu, polisi menyimpulkan atas fakta tersebut pasal yang dikenakan kepada pelaku dari pasal 351 ayat 3 menjadi pasal 351 ayat 3 junto 338 junto 340. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Pihaknya menyebut turut telah memeriksa sejumlah saksi dari 3 orang menjadi 12 orang saksi. Selain itu pemeriksaan dilakukan pada CCTV yang berada di area lokasi.

Satreskrim Polres Cimahi mengamankan seorang pelaku penganiayaan hingga tewas dengan korban Letkol (Purn) TNI AD Muhammad Mubin (62). Korban merupakan warga Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.

Tersangka pelaku penganiayaan yaitu HH (30) warga Jalan Raya Lembang, Desa Adiwarta, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa (16/8) sekitar pukul 08.10 WIB.

Rekomendasi