Sebanyak 35 polisi melanggar etik terkait kematian Brigadir Yosua dan Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui banyaknya anggota polisi terkena etik terkait berpengaruh kepada polisi di lapangan.
"Banyak anggota melakukan pelanggaran di peristiwa ini (kematian Brigadir J) yang bikin anggota di lapangan galau," kata Kapolri menjawab pertanyaan saat RDP dengan Komisi III di DPR, Kamis (24/8).
Sigit menegaskan masih banyak anggota polisi yang berbuat baik. Sigit pun mendorong polisi yang berbuat baik terus semangat dan akan tetap dijaga.
"Terkait dengan upaya kami untuk terus perbaikin di Perpol, kami lakukan perubahan untuk bisa ikuti keinginan masyarakat terkait Brotoseno kami ubah Perpol sehingga melakukan yang dirasa ciderai masyarakat sehingga kasus Brotoseno kita sidangkanlah sudah PTDH," katanya.
Advertisement
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan timsus telah memeriksa 97 anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J. Hasilnya, 35 orang diduga telah melanggar kode etik Polri.
"Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melanggar kode etik profesi," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Anggota yang diduga melanggar etik itu dari berbagai jenjang pangkat. Dari Irjen sampai Bharada.
"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2," kata Sigit.
18 Anggota Polri yang terlibat masalah etik telah ditempatkan khusus. Sisanya masih dalam proses. Dua menjadi tersangka dalam laporan di Bareskrim.
"Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus. Yang lain masih berproses. Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di Pansus, sisanya menjadi tahanan terkait laporan di Bareskrim," kata Sigit.