Divonis 6 Bulan Penjara, Bahar: Awal Bangkitnya Kepercayaan Masyarakat pada Keadilan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Bahar bin Smith bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong. Dia divonis penjara 6 bulan 15 hari. Bahar menerima putusan tersebut, sekaligus mengapresiasi vonis yang diberikan majelis hakim.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Divonis 6 Bulan Penjara, Bahar: Awal Bangkitnya Kepercayaan Masyarakat pada Keadilan
Bahar Smith cium Bendera Merah Putih. ©2022 Merdeka.com/Antara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Bahar bin Smith bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong. Dia divonis penjara 6 bulan 15 hari. Bahar menerima putusan tersebut, sekaligus mengapresiasi vonis yang diberikan majelis hakim.

"Putusan ini, Insya Allah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat masih ada keadilan di Indonesia," kata Bahar.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang diberikan hakim terhadap Bahar. "Kami menyatakan pikir-pikir," kata salah seorang JPU.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani membacakan vonis dalam sidang putusan, Selasa (16/8). "Menjatuhkan dakwaan pidana 6 bulan dan 15 hari," ujar dia.

Dia terbukti menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung Desember 2021 dan berpotensi menyebabkan keonaran. Meski begitu, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam dakwaan primer dan subsider pertama.

Beberapa hal yang memberatkan adalah karena terdakwa pernah menjalani hukuman penjara. sedangkan yang meringankan, Bahar dianggap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Bahar dihukum 5 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini mengemuka berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung. Dalam ceramahnya itu, Bahar membahas kasus yang dialami Habib Rizieq yang dipenjara karena mengadakan acara maulid nabi. Selain itu, Bahar menyinggung enam anggota laskar FPI yang meninggal dunia karena dibunuh.

Ceramah itu pun direkam dan diunggah di media sosial oleh salah seorang penonton hingga potongan videonya viral di media sosial.

Rekomendasi