Kemendagri akan Dalami Surat Rekomendasi Wali Kota Serang 'Titip' Pelajar

Wali Kota Serang Syafrudin menjadi sorotan, terkait surat rekomendasi 'titip' pelajar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi ke SMAN 1 Kota Serang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mendalami hal tersebut.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Kemendagri akan Dalami Surat Rekomendasi Wali Kota Serang 'Titip' Pelajar
John Wempi Wetipo. ©Biro Pers Sekretariat Presiden

Wali Kota Serang Syafrudin menjadi sorotan, terkait surat rekomendasi 'titip' pelajar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi ke SMAN 1 Kota Serang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mendalami hal tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. Namun dia mengatakan akan mendalami persoalannya.

"Nanti saya dalami lagi," kata Wempi singkat kepada wartawan di kompleks gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6).

Persoalan surat rekomendasi ini menjadi polemik setelah beredar luas di media sosial. Dalam penjelasannya, Syafrudin membantah pihak yang dibantu adalah pejabat.

"Warga biasa, ada tukang ojek tukang becak ada warga tidak mampu. Bukan pejabat," kata Syafrudin kepada wartawan.

Syafrudin menegaskan siswa yang di bantunya merupakan warga kota Serang, yang kesulitan dalam mendaftar PPDB.

"Orang mau sekolah itu harus dibantu ya, namanya sekolah bukan praktik itu tuh bukan, namanya mau sekolah siapa pun kalau bisa dibantu. Untuk warga Kota Serang, warga biasa," ujarnya.

Syafrudin menegaskan melakukan hal tersebut hanya untuk membantu warganya yang ingin masuk ke sekolah negeri. Dia menjelaskan, banyak warga Kota Serang yang tidak bisa mengakses PPDB jalur zonasi karena terkendala jarak ke sekolah yang mencapai tiga sampai lima kilometer.

"Zonasi di Kota Serang banyak yang enggak dapat kaya di Banjaragung jauh SMA 6, jauh lima kilo, tiga kilo. Urusan lulus itu sekolah jangan nyalahkan saya," ujarnya.

Dalam surat tertera tanggal penerbitan pada 20 Juni 2022, dan tertulis perihal dengan kalimat surat rekomendasi.

Dan surat yang ditunjukan untuk kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Serang itu, berisikan meminta kepada sekolah untuk dapat membantu menerima siswa yang direkomendasikan masuk dalam jalur zonasi.

Menanggapi hal itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin mengatakan tindakan yang dilakukan Syafrudin merupakan bentuk pelanggaran atau maladministrasi.

"Itu ketidakpahaman tata cara prosedur serta asas prinsip yang diselenggarakan. Ombudsman menyeru Wali Kota (Serang) untuk memahami aturan dan prinsip PPDB," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin.

Rekomendasi